CURUP, KORANRB.ID - Setelah resmi disahkan pada pertengahan 2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B sudah bisa diterapkan, meskipun saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan (Distanak) Kabupaten Rejang Lebong, Ir. Zulkarnain, MT.
Menurut Zulkarnain, dengan mulai dijalankannya Perda tersebut diharapkan ke depan bisa meminimalisir alih fungsi lahan pertanian di wilayah setempat. Dia menjelaskan, dengan adanya Perda LP2B ini nantinya untuk menjaga kelestarian lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong yang setiap tahun terus menyusut akibat alih fungsi lahan pertanian sawah menjadi perkebunan, permukiman, dan lainnya.
"Perda No. 3 Tahun 2023 tentang LP2B ini masih dalam penyempurnaan yang dilakukan oleh bagian hukum Pemkab Rejang Lebong dengan tim pakar hukum Universitas Bengkulu. Jika telah tuntas bisa segera kita terapkan," beber Zulkarnain.
BACA JUGA:Mobil Kuning Viral di Bengkulu Terungkap, Polisi Amankan 3 Pelaku, Ini Identitasnya
Menurut dia, penyempurnaan perda ini dilakukan agar saat diberlakukan atau diterapkan tidak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengalihfungsikan lahan pertaniannya ke usaha lain. Karena saat ini luas lahan persawahan di Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Citra Satelit yang dilakukan Kantor ATR/BPN Rejang Lebong pada 2022 lalu tinggal 4.000-an hektare, pada hal tahun 2010 luasannya mencapai 9.000 hektare.
"Luas lahan pertanian dan persawahan kita terus berkurang, dan kita harapkan dengan adanya Perda ini bisa menjaga lahan-lahan pertanian di daerah kita agar terhindar dari alih fungsi," tambahnya.
BACA JUGA:Ketua RT dan RW Diminta Netral, Eko: Kalau Tidak, Mundur!
Zulkarnain mengatakan, areal pertanian sawah ini menyusut tajam akibat adanya alih fungsi lahan secara besar-besaran seperti untuk pengembangan perumahan, kemudian dijadikan lahan usaha lainnya selain pertanian sawah dan lainnya.
"Alih fungsi terbanyak yang terjadi di wilayah kita saat ini adalah pembangunan perumahan oleh pihak pengembang di lahan yang memiliki irigasi teknis, padahal irigasi ini dibangun pemerintah untuk mendukung pertanian padi. Aktivitas ini yang perlu kita awasi bersama dengan peraturan yang telah diterapkan," jelas Zulkarnain.(sly)