JAKARTA, KORANRB.ID – Usulan perpanjangan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru secara otomatis masih jalan di tempat. Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut, usulan masih terus dibahas.
Anas menekankan, bahwa ia sudah meminta agar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB berkoordinasi dengan instansi pembina yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk pembahasan lebih teknisnya.
BACA JUGA:Tahun Ini, Usulkan Terima 3 Ribu Kuota PPPK
”Saya sudah minta BKN (Badan Kepegawaian Negara, red) dan Deputi SDM untuk koordinasi dengan Kementerian Dikbud. Kan ini nanti di instansi pembina mereka yang lebih teknis,” ujarnya.
BACA JUGA:PPPK Lulus Seleksi Jangan Lalai Isi Aplikasi
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menegaskan, usulan ini bukan hanya persoalan boleh atau tidak. Menurutnya, semua sedang dicarikan cara terbaik terkait persoalan tenaga guru ini.
Selain itu, kata dia, yang tak kalah penting adalah perkembangan dari para PPPK guru ini. ”Kan kita harus melihat perkembangan terbaru mekanisme bagaimana PPPK dinilai, nggak otomatis perpanjangan. Harus dilihat kinerja mereka seperti apa,” tuturnya.
BACA JUGA:3 Calon PPPK Belum Serahkan Berkas
Percepatan pengembangan kompetensi ASN untuk menaikkan kinerja ASN memang tengah jadi fokus pemerintah. Isu ini pun akan jadi salah satu substansi penting dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN) yang tengah dikerjakan oleh KemenPANRB bersama kementerian dan lembaga terkait.
BACA JUGA:18 Januari, Pengawas TPS Terpilih Diumumkan
Usulan perpanjangan kontrak guru PPPK secara otomatis ini pertama kali diusulkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. ia mengusulkan agar masa kontrak guru PPPK bisa otomatis diperpanjang sampai 60 tahun atau batas usia pensiun guru, dengan catatan masih dibutuhkan instansinya dan tidak tersangkut urusan hukum. Usulan ini diajukan untuk efisiensi.
BACA JUGA:Formasi PPPK Untuk Daerah Mencapai 1,3 Juta, Tenaga Teknis dan Guru Terbanyak
Pasalnya, aturan yang ada saat ini dinilai berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen ASN PPPK yang berulang. Mengingat, masa kontrak PPPK hanya 1-5 tahun. Belum lagi pembinaan yang harus dilaksanakan kembali. Sebagai informasi, pembatasan masa kontrak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.
”Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefisienkan proses rekrutmen guru ASN PPPK,” ungkapnya. Selain itu, Nunuk menilai, proses pembelajaran sifatnya kontinu. Sehingga dibutuhkan guru pembelajar tetap.
BACA JUGA:Lantik PAW Panwaslu Kepahiang karena Yang Lama Lolos PPPK