KORANRB.ID – Sat Resnarkoba Polres Mukomuko menemukan tanaman ganja di Kantor Camat Kota Mukomuko. Satu batang pohon ganja yang tumbuh di dalam pot itu, telah diakui Penjaga Kantor Camat berinsial H (36) warga Kecamatan Kota Mukomuko miliknya.
Kini H telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Mukomuko. “Penjaga malam Kantor Camat Kota Mukomuko ini kami aman kan, saat tersangka sedang berjaga pada Kamis (11/1) pukul 02.30 WIB. Berikut barang bukti satu linting ganja siap pakai, empat puntung ganja habis pakai, serta satu polibag tanaman ganja,” sampai Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna, S.IK. M.SI melalui Kasat Narkoba, IPTU. Suprapto, SH, MH, kemarin (15/1).
BACA JUGA:Jatah Rp39 Miliar untuk Sarpras 17 Puskesmas
Suprapto menerangkan, awal pengungkapan terhadap H, saat personel Sat Resnakoba Polres Mukomuko menerima informasi dari masyarakat bawasan sering terjadi penyalahgunaan ganja di Kantor Camat Kota Mukomuko.
Untuk memastikan, personel mendatangi lokasi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Di Kantor Camat Kota Mukomuko, personel melakukan penggeledahan, menemukan barang bukti ganja siap pakai dan yang masih menjadi tanaman.
BACA JUGA: Retribusi Tera Dihapuskan, UPTD Metrologi Ganti Pendapatan Lain
Informasi beredar, Kantor Camat ini memang diduga sering dijadikan tempat menghisap ganja sekaligus tempat menanam ganja. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan tersangka H, yang bertugas menjaga kantor.
Kasat menambahkan, tanaman ganja hidup yang diduga sengaja ditanam di polybag serta dirawat di areal kantor kecamatan ini berjumlah 10 batang, dengan tinggi sekitar 7 sampai 15 centimeter.
BACA JUGA:Sisa 671 Hektare Sawah di Selagan Raya Terancam Beralih Fungsi
"Polybag yang berisi diduga tanaman ganja itu diletakan di depan bangunan aula kecamatan. Kami amankan disitu. Kalau paket ganja kering disimpan di dalam lemari dekat pintu masuk kantor kecamatan," beber Kasat.
Saat dilakukan penangkapan tersangka H, mengaku kalau baru saja habis menghisap ganja sebelum penangkapan. Empat buah puntung tersebut diduga ganja dicampur tembakau terlebih dahulu baru dihisap tersangka. Kemudian baru tersangka menunjukan ganja siap pakai yang disimpan dilemari buku yang berada di dalam kantor Camat.
BACA JUGA:Pastikan 919 Penyandang Disabilitas Gunakan Hak Pilih
"Kami terus mendalami perkara ini. Tapi kita menunggu hasil laboratorium dulu. Ini untuk memastikan kalau tanaman yang ditemukan itu adalah ganja. Tapi kami yakin dari ciri-ciri tanaman di polybag maupun yang sudah kering itu merupakan narkoba jenis ganja. Ini juga sudah diakui oleh pelaku H," demikian Kasat.
Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam), Hafni Diana, SE ketika dikonfirmasi Senin (15/1/2024) masih enggan berkomentar banyak. Kendati demikian, ia tidak membenarkan kalau polisi mengamankan penjaga malam dan tanaman ganja. Selain itu Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tanaman ganja maupun identitas penjaga malam yang diamankan polisi, Sekcam enggan berkomentar.
BACA JUGA:Jaga Pola Makan Anak