Bobol Rekening Teman Perempuan Rp 105 Juta

Rabu 17 Jan 2024 - 00:09 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris fly

KOTA MANNA, KORANRB.ID – Seorang mantan pelajar di Bengkulu Selatan(BS), Ki (18) ditangkap Polres Bengkulu Selatan. Setelah ia dilaporkan membobol rekening teman perempuannya Maya Puspita Rahayu (19). Ki berhasil menggasak uang Rp 105 juta dari rekening korban di BRI.

Saat ini Ki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres BS, dilakukan penahanan di Rutan Polres BS. Tersangka merupakan warga Jalan Ketapang Kecamatan Kota Manna, sedangkan teman perempuannya (korban,red) warga Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim. 

BACA JUGA: Bengkulu Selatan Kekurangan 800 PNS

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Florentus Situngkir, SIK melalui Kasi Humas AKP. Sarmadi, SH menerangkan, kejadian tersebut Minggu pada 7 Januari 2024. 

Berawal tersangka menemani korban, Minggu (7/1) pukul 16.33 WIB melakukan transaksi uang Rp 11,7 juta di ATM BRI. Lalu kembali melakukan transaksi uang setor tunai sebesar Rp 1,3 juta melalui BRILink. 

Selesai transaksi, lanjut Sarmadi tersangka dan korban jalan-jalan ke Pasar Bawah. Di tempat itu korban minta tolong dibelikan makanan dengan tersangka. Lalu tersangka pun pergi menggunakan sepeda motor milik korban.

"Saat itu dompet korban di bawah jok motor. Tanpa sepengetahuan korban, dalam perjalanan membeli makanan tersangka mengambil uang dan kartu ATM milik korban," terang Sarmadi. 

Setelah membeli makanan, tersangka kembali menemui korban dan menyerahkan makanan. Selanjutnya mereka pulang. Hanya saja sebelum pulang ke rumah, korban sempat  mengecek saldonya di Rekening BRI. Saat itulah korban terkejut karena isi rekening melalui BRILink, hanya tinggal RP 3.113.000. Padahal saldo sebelumnya Rp 108 juta lebih.

Korban seketika mengecek dompetnya, ternyata kartu ATM miliknya sudah hilang. Dari situ korban langsung curiga kalau Ki lah pelaku pencurian kartu ATM dan membobol rekeningnya.

BACA JUGA: Audit BPKP Kerugian Negara Rp 323 Juta, Kepsek Ditahan

"Korban langsung memberitahukan kejadian ini ke pamannya. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Mapolres Bengkulu Selatan," tambah Sarmadi.

Polisi bergerak cepat, hingga akhirnya, Selasa (16/1) dini hari, Ki berhasil ditangkap di Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna. Ki langsung dibawa ke Mapolres BS dan dilakukan pemeriksaan.

Keterangan tersangka ke polisi, mengakui ia lah yang mencuri uang di rekening korban. Caranya, menggunakan kartu ATM, mentransfer uang yang ada di rekening korban ke rekening miliknya. 

‘’Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman maksimal selama 5 tahun. Tersangka dilakukan penahanan untuk proses selanjutnya,’’ demikian Sarmadi.(tek) 

 

Kategori :