KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara (BU) sudah menetapkan jika truk angkutan batu bara dilarang melintas di jalan eks Jalinbar Kecamatan Batik Nau.
Jalinbar tersebut adalah jalinbar yang melintasi Desa Bintunan, Air Lakok, Selolong, Serangai, Urai, Giri Kencana dan Pasar Ketahun.
Camat Batik Nau, Syahbani menerangkan jika hal ini terkait dengan aspirasi masyarakat tujuh desa tersebut karena kondisi jalan yang baru diperbaiki.
BACA JUGA:36 Desa Masuk Daftar Audit Inspektorat, Juga Sekolah dan Puskesmas
“Selain itu, juga ada beberapa titik jalan yang memang masih abrasi dan terus terjadi penggerusan jalan di eks jalinbar tersebut,” terangnya.
Larangan ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan ia berharap truk angkutan batu bara tidak lagi melintasi jalan tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Ini dalam rangka menghindari adanya protes lagi dari masyarakat yang bisa menyebabkan terjadinya gesekan di masyarakat.
“Kami juga sudah melihat petugas Kepolisian saat ini juga ikut mensosialisasikan larangan melintas tersebut. Ini tentunya sangat mendapatkan dukungan masyarakat,” terangnya.
BACA JUGA:650 Sambungan Air Bersih Gratis
Truk batu bara diminta tetap melintasi jalan PTPN, dengan catatan truk diharapkan tidak melintas secara beriringan atau konvoi.
Termasuk juga tidak melaju ugal-ugalan saat truk kosong menuju lokasi pertambangan yang bisa membahayakan pengendara lain.
“Karena sepanjang jalur selepas perkebunan PTPN, merupakan jalur lalu lintas padat pengendara. Sehingga kita minta pengemudi truk tambang juga lebih berhati-hati untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” pungkas Syahbani.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Kekurangan 3.308 Ton Pupuk Subsidi
Ditambahkannya, terkait dengan titik jalan yang abrasi hingga nyaris membelah seluruh bagian jalan tersebut, saat ini sudah dipasangi rambu lalu lintas.