JAKARTA, KORANRB.ID – Kurang dari sebulan menjelang pemungutan suara pemilu, persoalan terjadi di Kabupaten Aru, Maluku. Sebab, lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aru ditahan oleh aparat penegak hukum setempat.
Lima komisioner itu adalah Mustafa Darakay selaku ketua. Kemudian, empat lainnya anggota yang terdiri atas Yoseph Sudarso Labok, Muhammad Ajir Kadir, Kenan Rahalus, dan Tina Jovita Narubun. Mereka diduga terlibat korupsi sebanyak Rp 2,8 miliar.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari membenarkan kasus tersebut. Mereka berlima diduga melakukan pelanggaran hukum dalam penggunaan dana hibah Pilkada 2020 lalu. Kasus itu ditangani Polres Aru.
BACA JUGA:Format Debat Keempat Seperti Debat Ketiga
Dalam prosesnya, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. ’’Oleh kejaksaan dilakukan penahanan,’’ kata Hasyim di kantor KPU kemarin.
Dengan ditahannya semua pimpinan, lanjut dia, praktis tidak ada satu pun unsur komisioner yang bisa menjalankan tahapan. Sehingga perlu dilakukan supervisi oleh jajaran di atasnya sesuai UU Pemilu.
Hasyim mengatakan, dirinya sudah memerintahkan jajaran KPU Provinsi Maluku untuk melakukan supervisi. ’’Untuk menjalankan tugas-tugas KPU Aru,’’ imbuhnya.
BACA JUGA:Dana Rp 22, 1 Miliar, Pekerjaan Rumah Bangun Sekolah Tuntas
Mereka akan bertugas hingga komisioner baru di Aru terpilih. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku sudah memantau kasus tersebut. Karena berkaitan dengan tindakan pidana, Bawaslu menyerahkan kepada aparat. ’’Kita serahkan kepada proses hukum,’’ ujarnya di kantor Bawaslu.
Adapun menyangkut potensi masalah teknis dalam persiapan pemungutan suara, Bagja menyerahkan kepada KPU untuk mengaturnya. ’’Pasti teman-teman KPU akan punya strategi untuk itu,’’ pungkasnya. (far/c6/bay)