Tingkatkan Nilai Jual Barang 1.554 IKM, Disperindag Lakukan Pembinaan

Sabtu 20 Jan 2024 - 23:07 WIB
Reporter : Alvin Baihaki
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang menyebutkan beberapa persyaratan harus dipenuhi sebelum melakukan pengajuan.

“Bantuan sosial ini diperuntukkan ke masyarakat yang memiliki potensi usaha yang telah dirintisnya agar dapat ditingkatkan,” ungkap Sahat.

Sahat memastikan, penerima harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, mereka harus menyertakan bukti bahwa mereka sudah berusaha lebih dari tiga tahun.

“Harus sudah terdaftar di DTKS, dan juga memiliki usaha rintisan, kita tetapkan omzetnya dibawah Rp 50 juta per tahun,” sebut Sahat.

Saat ini, Dinsos Kota Bengkulu sedang mendata masyarakat yang layak mendapatkan bantuan tersebut. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dapat mengajukan.

“Kita sedang mempersiapkan regulasi yang lengkap dan juga persyaratan, kita harapkan mereka dapat terbantu,” ujar Sahat.

Nantinya, setiap masyarakat tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 10 juta untuk satu tahun untuk menambah modal mereka.(dna)

 

Kategori :