Perkara Proyek Jembatan Menggiring Besar CS, RAB Menyimpang, Volume Kurang, Negara Rugi Rp353 Juta

Senin 22 Jan 2024 - 00:13 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Modus operandi jilid I perkara ini, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terpidana Anas dan Syahrudin bersama-sama dengan PPK (Nafdi) serta Konsultan Pengawas, melakukan addendum kontrak tanpa melibatkan tim justifikasi tehnis. Dengan merubah kedalaman dinding sumuran jembatan Menggiring dari 6 meter menjadi 3 meter.

Dan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi dari Universitas Bengkulu menyatakan volume jembatan Menggiring sebesar 7,30 persen dinyatakan tidak aman atau tidak dapat diterima.

Kategori :