Karena saat ini besi yang terpasang dalam proyek tersebut sudah banyak korosi, bahkan sudah tidak bisa digunakan lagi.
BACA JUGA:Baru Dibangun, Jembatan Menggiring Retak
BACA JUGA:Jembatan Menggiring Tidak Diperbaiki, BPJN Bungkam
“Karena besi yang digunakan itu sudah berkarat dan tidak dapat digunakan lagi,” sebutnya.
Kemudian, jelas Ahlal berdasarkan keterangan ahli dari BPKP. Akibat dari kekurangan volume saat pekerjaan proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS 2018, akhirnya menimbulkan KN kurang lebih Rp353 Juta.
“Saat ini, memang KN itu sudah dipulihkan. Tanggungjawab pidana masih akan dibebankan kepada terdakwa,” katanya.
Sidang lanjutan perkara ini terjadwal Kamis, 25 Januari mendatang. Pasalnya, terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan pekan depan.
BACA JUGA:Sebut Dakwaan JPU Kabur, Eksepsi Terdakwa Jembatan Menggiring CS
BACA JUGA:PPK Menggiring CS Keberatan : Tidak Awasi Pengerjaan, Proyek Rugi Rp 353 Juta
“Untuk Kamis, pihak terdakwa akan menghadirkan ahli dari pihak mereka,” tutupnya.
Sekadar mengingatkan, JPU pada sidang Kamis 11 Januari lalu menghadirkan lima saksi.
Empat saksi dari konsultan pengawas, meliputi Sucipto, Taufik, Agus Mulyadi dan Sobirin.
Kemudian Muhamad Agustin pemelik Sertifikat Keahlian (SKA) yang dipinjam Syahrudin untuk memenangkan tender proyek pekerjaan proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS 2018.
Keterangan saksi dari konsultan pengawas menyebutkan terhentinya proyek pekerjaan proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS 2018 dikaranakan pada saat pekerjaan berlangsung material dan tenaga kerja pada pekerjaan tersebut selalu saja kekurangan.
Hal ini, dibenarkan JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman, usai persidangan.
BACA JUGA:Tak Laksanakan Tugas Proyek, PPK Jembatan Menggiring Disidang