Baik untuk PTT yang ada di lingkup SMA, SMK, dan SLB. Sekolah negeri maupun swasta. Agar bisa diberikan formasi untuk diangkat melalui perekrutan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami minta ini betul-betul dikawal oleh Komisi IV yang memang menaungin bidang pendidikan," sampai Eplin.
Belum lagi, dikatakan Eplin kebanyakan PTT yang bertugas di sekolah saat ini sudah memaduki usia yang cukup tua.
BACA JUGA:5 Politisi Bakal Bertarung di Pilkada Kepahiang, Kiprah Politiknya Baca di Sini
BACA JUGA:Tahun Ini, Disiapkan Pemasangan 1.228 Sambungan Rumah Gratis Untuk Warga Bengkulu Tengah
Bahkan, usianya hampir memasuki masa pensiun. Dengan begitu, jika masih belum dilakukan pengangkatan, hingga habis masa bekerja mereka tetaplah menjadi tenaga honorer.
"Jadi, kapan lagi mereka bisa merasakan menjadi ASN. Kapan lagi mereka bis amnikmati," imbuhnya.
Lebih lanjut, banyak juga diantara 1,5 lebih PTT tersebut sudah mengabdi di sekolah hingga 30 tahun atau 20 tahun. Minimal 5 tahun yang banyak.
Dengan begitu, ia mengharapkan ahar aspirasi tersebut untuk disampaikan oleh Komisi IV kepada Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang, untuk ikut mengawal keinginan mereka untuk dimasukan ke dalam usulan CASN 2024.
"Dengan begitu, ini memberikan semacam tekanan kepala pemerintah daerah, agar apa yang kami rasakan dan kami inginkan untuk dapat dikawal sampai dengan tuntas di 2024," harapnya.
Sebab, berdasarkan aturan Undang-undang ASN terbaru, tenaga honorer akan betul-betul dihapuskan diakhir 2024 mendatang. "Itu yang kami sampaikan dan minta ke pemerintah daerah," katanya.
BACA JUGA:Susun Rencana Pembangunan Bengkulu Tengah 2025, Musrenbangcam Dimulai
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara: Arie versus Andaru, Ini Peta Kekuatan Keduanya
Selain itu, disampaikan Eplin jika seandainya diantara PTT yang ada di Provinsi Bengkulu ini tidak memenuhi aturan Undang-undang untuk diangkat menjadi PPPK atau PNS. Kiranya, bisa diberikan upah satndar UMP Bengkulu. "Dua poin yang kami sampaikan untuk pengawalan dari formasi kepada pemda provinsi Bengkulu," tutupnya.
Sementara itu, DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM, meminta kepada pejabat pembinan pegawai pemerintah untuk pengusulan CASN, baik PPPK dan PNS.
"Karena tahun 2024 batas akhir adanya honorer ditahun 2025 tidak ada lagi, artinya masih ada celah kita mengajukan mereka ini ke formasi KemenPAN RB. Sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi," tegas Edwar.