BACA JUGA:Sebulan Lagi Pemungutan Suara, Lima Komisioner KPU Aru Ditahan
BACA JUGA:Belum Lengkap, KPU Tunggu 15 Logistik Susulan
Tahapan DPTb itu sudah berlangsung lama, yakni mulai dari penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada bulan Juli 2023 lalu.
Dengan berbagai upaya KPU melakukan pendataan pemilih yang pindah memilih.
Salah satunya menyurati perusahaan, instansi pemerintah, dan kalangan swasta untuk meminta data bagi daftar pemilih tambahan untuk Pemilu 2024 di daerah itu.
“Kami informasikan masih ada kesempatan pendaftaran DPTb H-7 pemilih dengan lima katagori. Maka dari itu baik itu warga pendatang ataupun yang akan keluar daerah silahkan melapor ke petugas kami yang ada di setiap Kecamatan,” tandasnya.
Kategori :