KORANRB.ID – Berdasarkan rapat Pleno penetapan jumlah Daftar pemilih tambahan (DPTb).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, mencatat DPTb pada Pemilu 2024 Mukomuko mencapai 3.105 pemilih.
Anggota KPUMukomuko Misbahul Amri, mengatakan jumlah DPTb sebanyak 3.105 pemilih tersebut pemilih yang diberikan waktu pindah memilih sampai H-30 atau 15 Januari lalu dan baru saja ditetapkan melalui rapat pleno beberapa hari yang lalu.
"Kita sudah melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah DPTb yang pindah memilih H-30. Yang terdiri dari enam kategori. Tinggal lagi kami akan menggelar rapat pleno DPTb yang pindah memilih H-7. Dengan lima kategori di awal Februari nanti,” ujarnya.
BACA JUGA:Dana Hibah KPU Rp23 M Tak Kunjung Ditarik, Ada Apa?
BACA JUGA:3 Kerawanan Saat Kampanye Terbuka, KPU Sampaikan Permintaan kepada Masyarakat
Bahul menjelaskan, masyarakat bisa mengikuti DPTb untuk menyampaikan hak pilihnya melalui pindah memilih jika behalangan memilih di domisili.
Dimana yang pertama H-30 sebelum pelaksanaan pemilihan, dengan alasan katagori, bekerja di luar domisili, sakit, masuk rumah tahanan, pendidikan, pindah domisili, rehabilitasi narkoba.
Sedangkan untuk kesempatan pendaftaran DPTb selanjutnya pada H-7 sebelum pemilihan dengan katagori alasan.
Bekerja saat pemungutan suara, mendapatkan tugas bekerja di luar, sakit, jadi tahanan dan rehabilitasi narkoba.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Mulai Atur Distribusi Logistik Pemilu 2024
BACA JUGA:Wah! Ada 2.124 ODGJ di Bengkulu Bakal Nyoblos, KPU Persiapkan Ini
“Dari DPTb sebanyak 3.105 pemilih tersebut, sebanyak 1.848 pemilih yang masuk ke Mukomuko dan 1.257 pemilih yang keluar Mukomuko Kabupaten Mukomuko. Kemungkinan jumlah tersebut nantinya bisa kembali bertambah, karena masih ada kesempatan pendaftaran di H-7 nanti,” terangnya.
Lanjutnya, sebanyak 1.848 pemilih yang masuk Mukomuko tersebar di 430 tempat pemungutan suara (TPS).
Sedangkan untuk DPTb yang keluar Mukomuko sebanyak 1257 pemilih, berasal dari 440 TPS yang ada.