KORANRB.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara (BU) sudah memiliki laboratorium lingkungan termasuk dengan tim ahli yang melakukan penelitian.
Bahkan tahun lalu Pemkab BU aktivitas uji laboratorium sudah berhasil menyumbang lebih dari Rp300 juta pendapatan ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Setoran PAD tersebut berasal dari pembayaran PAD dari sektor uji laboratorium terutama terkait dengan limbah perusahaan.
Kepala DLH BU Ramadanus, SE menerangkan jika saat ini sudah ada aturan dari pemerintah pusat terkait dengan sumber pendapatan daerah.
BACA JUGA:Hasil Uji Laboratorium, Air Danau Biru Disebabkan Pupuk
BACA JUGA:Januari Gedung SMKN 3 Direnovasi, Penyebab Kebakaran Tunggu Uji Labfor
Sedangkan laboratorium lingkungan tidak masuk dalam sumber pendapatan daerah sehingga Pemkab BU tidak akan memungut lagi pendapatan daerah sektor uji lab lingkungan.
“Saat ini uji laboratorium tetap kita lakukan dan layani, namun tidak bisa kita pungut biaya,” terangnya.
DLH selama ini rutin melakukan uji lab perusahaan-perusahaan di BU setiap bulan yang memang menjadi kewajiban perusahaan.
BACA JUGA:Hasil Uji Laboratorium, Air Danau Biru Disebabkan Pupuk
BACA JUGA: DLH Bakal Uji Baku Mutu Emisi PT KSM, Budi Yanto: Periksa Dulu Dokumen Lingkungan
Uji yang dilakukan oleh DLH BU terkait dengan uji air yang memang sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Saat ini kita tetap melayani, namun tidak bisa kita tarik PAD,” terangnya.
Pemkab BU berencana menjadikan status lab lingkungan DLH dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga bisa mengelola keuangan sendiri.
Namun selagi belum berstatus BLUD maka DLH tidak bisa memungut biaya untuk pelaksanaan pengujian termasuk limbah.