Dikutip dari berbagai sumber, adapun salah satu yang dapat dijadikan sebagai contoh adalah saat pemerintah setempat memutuskan untuk menjadikan Bukit Sarang Macan sebagai hutan larangan atau juga disebut dengan hutan lindung desa.
Dimana selama proses penetapan status, pemerintah berkoordinasi dengan warga dan pemimpin adat setempat untuk memetakan serta memasang patok batas kawasan hutan lindung tersebut.
BACA JUGA:Pengurus TPAKD Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati Rejang Lebong
BACA JUGA:Tradisi Unik Panggil Nama orang Tua Memakai Nama Anak, Hingga Asal-Usul Suku Baduy
Dengan melibatkan berbagai unsur adat dalam penerapan keputusan pemerintah tersebut, tentunya demi menyelaraskan antara hukum adat dengan hukum pemerintah.
Selain itu, dengan melihat pentingnya Bukit Sarang Macan bagi masyarakat.
Dikutip dari berbagai sumber, pada akhirnya pemerintah menuangkan keputusan terkait status hutan dalam Peraturan Desa Nomor II Tentang Hutan Lindung Desa dan Hutan Adat Desa pada tanggal 30 September 2003.
BACA JUGA:Perbaikan Jembatan Dusun Sawah Masih Diupayakan, Ini Kendalanya
BACA JUGA:Asal-Usul Hingga Tradisi Suku Tengger, Salah Satunya Upacara Kasada
Dari penjelasan di atas, maka dapat kamu ketahui bahwa legenda tentang 7 manusia harimau, bukan cuma fiksi atau pun mitos saja, dimana sosoknya akan selalu ada.
Namun demikian adanya keberadaan manusia harimau tersebut, sangatlah penting bagi masyarakat setempat.
Hal ini dikarenakan dapat menjadi kontrol masyarakat untuk merawat alam sekitarnya dan juga kontrol dalam kehidupan bermasyarakat kesehariannya.(**)