Terkait Limbah PT AIP, Penyidik Bakal Uji Lab Sungai Gasan

Rabu 24 Jan 2024 - 00:03 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade HR

KORANRB.ID - Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK,MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH,MH menegaskan akan melakukan uji laboratorium (Lab) sampel aliran air Sungai Gasan yang diduga tercemar limbah PT Agrindo Indah Persada (AIP) Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi Seluma. 

"Tentunya akan kita lakukan uji lab untuk memastikannya, hal ini masih termasuk dalam rangkaian pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket),"ujar Kasat Reskrim.

Selain penyidik bakal Uji Lab Sungai Gasan, penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Seluma untuk klarifikasi terkait pengelolaan limbah PT. AIP. 

Karena hasil uji lab pertama terhadap sampel sungai Air Gasan masih diragukan oleh warga. 

BACA JUGA:PKPU Pilkada 2024, KPU Tunggu Juklak dan Juknis

BACA JUGA:Kuari Diduga Ilegal Beroperasi, APH Diminta Usut

"Kita akan sinkronisasi jawaban dari DLH Seluma nantinya dan bagaimana pengawasannya selama ini, apakah sudah sesuai SOP atau tidak,"ucap Kasat Reskrim.

Selain itu juga, dalam penyelidikan dugaan limbah PT AIP ini, polisi juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan setidaknya kepada lima orang dilingkup internal PT AIP.

 Dan nantinya Sat Reskrim Polres Seluma akan berkoordinasi kepada para ahli lingkungan untuk meminta petunjuk dalam penyelidikan kasus ini. "Rencananya kami juga akan menggandeng ahli lingkungan untuk dimintai pendapatnya, agar dalam pengusutan ini sesuai dan tidak salah langkah,"jelas Kasat Reskrim.

Sebelumnya pada Rabu (10/1). Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Seluma memanggil dan memeriksa Manajer PT Agrindo Indah Persada (AIP), Dodi Chandra dan Head BM Legal Palembang, Danil.

BACA JUGA:Kuota LPG 3 Kg Kurang, Usul Tambah, Belum Pasti

BACA JUGA:Dana Stunting Rp57 Miliar Dilidik, Ini Kata Jaksa Kejari Seluma

 Ini dilakukan pasca banyaknya keluhan dari masyarakat Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi terkait dugaan limbah yang mencemari sungai sejak bertahun tahun lamanya. 

Kanit Tipidter, Ipda. Fransciscus, S.Tr.K membenarkan hal tersebut. "Pemanggilan ini berdasarkan banyaknya dumas yang masuk terkait limbah, dan yang baru kita panggil adalah Manajer dan BM Legal PT AIP,"tegas Fransciscus.

Namun untuk detailnya, Fransciscus belum bisa berkomentar banyak lantaran proses pemeriksaan masih berjalan, diketahui sebelumnya pimpinan  perusahaan PT AIP telah dilakukan pemanggilan, namun mangkir.

Kategori :