BENGKULU, KORANRB.ID - Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sepang Bengkulu dan PLTU Batu Bara Aceh serta Sumatera Utara dilaporkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Untuk diketahui, ketiga PLTU Batu Bara itu disokong oleh China. Pelapornya adalah Konsorsium Sumatera Terang untuk Energi Bersih.
Mereka merupakan gabungan sejumlah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Pulau Sumatera.
Laporan yang disampaikan yakni dugaan pelanggaran HAM atas aktivitas tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara tersebut.
Dimana ketiga PLTU Batu Bara itu pendanaannya disokong dari badan usaha dan pemerintah China.
BACA JUGA:Ditolak Warga, Truk Batu Bara Dilarang Melintas di Eks Jalinbar Batik Nau
Laporan ini disampaikan melalui mekanisme yang ada di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berjalan dalam siklus empat tahunan yaitu Universal Periodic Review (UPR) atau Peninjauan Berkala Universal bagi 193 negara anggota PBB.
Dalam mekanisme ini ada 48 negara yang ditinjau setiap tahunnya dalam tiga sesi Kelompok Kerja Peninjauan Berkala Universal (UPR) Dewan HAM PBB, dengan 16 negara meninjau dalam setiap sesinya.
Salah satu dari 48 negara yang ditinjau pada tahun ini adalah China.
Laporan Konsorsium Sumatera Terang bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berupa hak hidup dan kesehatan, hak atas lingkungan dan hak atas mata pencaharian atau hak ekonomi.
BACA JUGA:Alokasi Biosolar Bengkulu 107.213 KL, Bukan untuk Angkutan Batu Bara dan TBS!
Khususnya terhadap warga yang tinggal di sekitar proyek PLTU Nagan Raya Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, PLTU Pangkalan Susu Sumatera Utara dan PLTU Teluk Sepang Bengkulu yang didanai badan usaha dan pemerintah China.
Dua lembaga keuangan yang menyediakan dana pinjaman untuk proyek PLTU di Pulau Sumatera adalah Industrial Commercial Bank of China (ICBC) dan Export Import Bank of China.
Kedua bank ini telah meminjamkan dana 270 juta dolar AS untuk PLTU Teluk Sepang Bengkulu, 373 juta dolar AS untuk PLTU Pangkalan susu dan setidaknya 124,34 juta dolar AS untuk PLTU Nagan Raya.
Laporan itu disampaikan ke Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) pada Juli 2023, sesuai dengan tenggat waktu penyampaian laporan.