Tiga Blok Potensi Batu Bara di Bengkulu Diajukan Lelang ke Kementerian ESDM
ANTRE: Kendaraan truk batu bara saat memasuki Pelabuhan Pulau Baai, beberapa waktu lalu.--ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Tiga blok potensi batu bara di Provinsi Bengkulu, segera diajukan proses lelang ke Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, ST, MP.
“Akan kita segera ajukan 3 blok potensi batu bara,” terang Donni, Selasa, 7 Januari 2025.
Lebih lanjut, Donni mengatakan, adapun 3 blok tersebut memiliki lokasi yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Limbah Pasir Jadi Masalah Utama Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
Pertama, 2 blok di Bengkulu Utara dan satu blok di Bengkulu Tengah.
Ketiga blok itu, di Marga Sakti Sebelat serta Blok Ketahun dan Pinang Raya di Kabupaten Bengkulu Utara, terakhir Blok Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Ketiga blok ini bakal diajukan kepada Kementerian ESDM RI untuk lelang pada tahun ini,” beber Donni.
Donni mengatakan, untuk perkembangan pengajuan pelelangan blok batu bara tahun lalu, yakni blok Semidang Langan Kabupaten Bengkulu Tengah saat ini tengah proses lelang.
BACA JUGA:Awal 2025, Harga Bapokting Belum Stabil Sejak Nataru
“Kalau tahun lalu, yang sudah berlelang itu blok Semidang Langan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Adapun yang dilelang terkait potensi ini, yakni potensi Izin Usaha Pertambangan (IUP),” terang Donni.
Donni menerangkan, dalam proses lelang dipastikan berlangsung transparan melalui aplikasi lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dimana, lelang tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).