Meski sudah mendapatkan tiga kali sanksi administrasi, berdasarkan pantauan lapangan, PT Tenaga Listrik Bengkulu sama sekali tidak menunjukkan kemajuan apapun.
Yakni untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah air bahang dan pengelolaan limbah FABA. Justru PT TLB membuang limbah FABA ke kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai.
Di Nagan Raya Aceh, keberadaan proyek PLTU membuat 35 kepala keluarga warga Desa Suok Puntong terpaksa pindah akibat lingkungan yang dipenuhi debu angkutan batubara.
Zaidun Abdi dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh mengatakan warga tidak punya pilihan lain kecuali pindah dengan ganti rugi yang ditawarkan perusahaan karena tidak tahan menghirup debu angkutan batubara setiap hari.
BACA JUGA:Diwarning KPK, Izin 150 Tambang Mineral Tuntas
PT PLN dan Sinohydro Co. Ltd pemilik proyek PLTU Nagan Raya juga membuang limbah air bahang ke laut dengan suhu rata-rata 35 derajat Celcius yang bertentangan dengan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No.51 pasal 3 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air.
Situasi di tapak PLTU batubara di tiga provinsi ini menggambarkan bahwa perusahaan dari China dan perusahaan swasta Indonesia, telah mengabaikan hak-hak asasi warga negara Republik Indonesia.
Terutama yang tinggal di sekitar pembangkit. Mereka kehilangan sumber penghidupannya dan kesehatannya. Dua faktor ini akan menyebabkan warga yang tinggal disekitar pembangkit kehilangan masa depan.
Hal ini yang mendasari konsorsium membuat laporan kepada Komisaris Tinggi PBB untuk HAM atau OHCHR dan meminta OHCHR mendesak China untuk melaksanakan Deklarasi Universal HAM dan Kovenan internasional.
BACA JUGA:APBN 2024, Pendapatan Negara dari Migas dan Tambang Berpotensi Turun
Diantaranya tentang hak-hak ekonomi sosial dan budaya, membentuk sistem dan mekanisme pengaduan yang bertujuan memastikan setiap proyek yang didukung China tidak melanggar HAM.
Berikut tuntutan dan rekomendasi konsorsium adalah :
1. Melakukan pencarian fakta lapangan dengan mengirimkan tim pencari fakta yang independen untuk memastikan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM utamanya di sekitar PLTU.
2. Merekomendasikan kepada perusahaan dari China untuk melaksanakan perbaikan atas pelanggaran yang telah dilakukan di PLTU batubara Teluk Sepang Bengkulu, PLTU Pangkalan Susu Sumatera Utara dan PLTU Nagan Raya Aceh.
BACA JUGA:Terkesan Dibiarkan, Tambang Emas Liar di Lebong Terus Menjamur
3. Melakukan pemulihan baik lingkungan, ekonomi maupun kesehatan warga akibat kesalahan pengelolaan PLTU