TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu

Rabu 24 Jan 2024 - 23:17 WIB
Reporter : Abdi Latul Fatwa
Editor : Riky Dwi Putra

“Kita masih melihat nantinya dugaan pelanggaran seperti apa yang kita (TPD Prabowo – Gibran, red) terima hari ini. (21 Januari, red),” ungkap Alek.

Alek menegaskan apabila memang ada tidak pelanggaran, yang terjadi itu murni ketidak sengajaan dan bukan bersumber dari penyelenggara kampanye.

“Iya nanti kalau ada, itu bukan disengaja atau bersumber dari TPD ya,” ucap Alek. 

BACA JUGA:Diteriaki Gemoy, Prabowo : Lanjutkan Program Jokowi

BACA JUGA:Prabowo Tiba di Bengkulu, Didampingi Raffi Ahmad dan Zulkifli Hasan

Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa kepala negara boleh memihak dan ikut kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Syaratnya harus tunduk pada aturan dan ketentuan. Misalnya tidak menggunakan fasilitas negara saat melakukan aktivitas politik.

Dia pun menegaskan, para menteri di kabinet Jokowi - Ma’ruf punya hak untuk menentukan pilihan dan menunjukkan sikap atas pilihan tersebut. 

Keterangan itu disampaikan oleh Jokowi usai menyaksikan penyerahan pesawat dan helikopter kepada TNI di Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

BACA JUGA:Kedatangan Prabowo Boyong Raffi Ahmad

BACA JUGA:Prabowo ke Bengkulu ; Petani, Nelayan dan UMKM Deklarasi Dukungan

”Presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh memihak. Tapi, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” terang dia kepada awak media. Selain presiden, dia menyatakan, para menteri memiliki hak yang sama. 

Mantan gubernur DKI itu menjelaskan, presiden dan menteri adalah pejabat publik dan pejabat politik.

”Masa gini nggak boleh, gitu nggak boleh. Berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” tegasnya.

BACA JUGA:Terima “Surat Cinta” dari Bawaslu, TPD Prabowo-Gibran Beri Jawaban Ini

Kategori :