KORANRB.ID – Tim Pemenangan Daerah (TPD) Prabowo – Gibran Provinsi Bengkulu penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu.
Terkait dua dugaan pelanggaran kampanye Prabowo Subianto pada Kamis 11 Januari 2023 di Balai Buntar Kota Bengkulu.
Hal tersebut dibeberkan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri kala dijumpai di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu pada Rabu 24 Januari 2024 sore.
Dia menjelaskan TPD Prabowo-Gibran penuhi panggilan Bawaslu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Tak Gubris Surat Bawaslu, Pastikan Terus Berjalan
BACA JUGA:Terima “Surat Cinta” dari Bawaslu, TPD Prabowo-Gibran Beri Jawaban Ini
“TKD Prabowo – Gibran sudah datang Selasa (23 Januari) kemarin memenuhi panggilan,” ucap Ahmad.
Ahmad menjelaskan pemanggilan tersebut sebagai salah satu tahapan atas dugaan pelanggaran yang ditujukan saat penyelenggarann kampanye.
Adapun tujuan pemanggilan tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu meminta keterangan atas dugaan pelanggaran yang didapati 11 Januari kemarin.
“Pemanggilan tersebut sebagai tahapan proses, kita minta klarifikasi dari mereka atas dugaan yang kita temui,” jelas Ahmad.
BACA JUGA:Diteriaki Gemoy, Prabowo : Lanjutkan Program Jokowi
BACA JUGA:Prabowo Tiba di Bengkulu, Didampingi Raffi Ahmad dan Zulkifli Hasan
Ahmad menerangkan, dugaan pelanggaran tersebut akan terus dikawal hingga menemui titik terang dan hasil atas dugaan pelanggaran tersebut.
Lanjut Ahmad, setelah pemanggilan, Bawaslu Kota Bengkulu tengah melakukan kajian terhadap hasil verifikasi pemanggilan TKD Prabowo – Gibran.
“Kini kita masih harus kaji dan bahas kembali dari hasil pemanggilan TKD Prabowo – Gibran,” tegas Ahmad.