KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menerima pengembalian kerugian negara dari sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022.
Adapun jumlah kerugian negara diterima Kejari sebesar Rp 402 juta.
Hal ini diungkapkan dalam press release yang dilakukan Kejari Seluma di aula Kejari pada Rabu, 24 Januari 2024. Kajari Seluma, Wuriadhi Paramatiha, SH, MH turut didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH dan dihadiri Branch Manager Bank BSI KCP Seluma, Muhammad Hasyim.
Diungkapkan Wuriadhi, pengembalian kerugian negara yang diterima Kejari Seluma ini merupakan titipan setoran pengembalian kerugian negara dari empat terdakwa yakni GE, DI, EM, N, dan SG, dengan rincian kerugian negara sebagai berikut.
BACA JUGA:Deadline Kurang 2 Minggu, 3 Daerah ini Masih Nihil Pelunasan Haji
Adapun pembagian jumlahnya yakni GE dan DI menitipkan kerugian negara sebesar Rp 252.316.790, EM sebesar Rp 17.319.438, N sebesar Rp 30.363.772 dan SG Rp 102.000.000. "Total yang kita terima yakni Rp 402 juta," ungkap Wuriadhi.
Dengan adanya pengembalian ini, Kajari menyambut baik adanya itikad dari para terdakwa, dan pengembalian ini masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan.
Dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis nantinya.
BACA JUGA:Proyek PPN Seluma Tuntas Tahun Ini, Anggarannya Miliaran Rupiah!
"Pengembalian kerugian negara ini merupakan itikad baik para terdakwa, hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan," tegas Wuriadhi.
Sementara itu saat ini, sebanyak 12 terdakwa kasus dugaan korupsi dana BTT akan segera diadili. Pada 16 Januari 2024, 12 terdakwa berikut berkas perkara dan Barang Bukti (BB) dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kasus ini akan ditangani 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang merupakan gabungan antara JPU dari Kejari Seluma dan JPU Kejati Bengkulu.(**)