“Kedua tersangka ini diduga saling mengetahui adanya pinjaman fiktif yang dikucurkan tersebut dan dana pinjaman itu dinikmati keduanya,” terangnya.
BACA JUGA:Diduga Sosok Mirip Perempuan Curi Tabung Gas Indekos
BACA JUGA:Sehari 15 Laporan Diterima Polda dan Polres Jajaran, Begini Kata Kabid Humas
Namun penyidik belum menyebutkan berapa masing-masing yang diterima tersangka dari KN Rp1,2 Miliar tersebut.
Sebelum ditahan sore kemarin, 24 Januari kedua tersangka sudah sejak pagi menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, Jaksa memutuskan melakukan penahanan pada keduanya hingga 20 hari kedepan.
“Kita melakukan penahanan tahap pertama untuk 20 hari kedepan dan saat ini penyidik melengkapi berkas,” terangnya.
Meskipun tak membantah adanya kelompok atau pinjaman fiktif yang dibuat seolah-oleh mengajukan dan menerima pinjaman.
Namun hingga saat ini keduanya belum melakukan pengembalian atau menitipkan uang pengembalian kerugian ke penyidik.
“Sampai saat ini tidak ada uang pengembalian. Namun kita harapkan keduanya bisa mengembalikan uang negara tersebut sehingga bisa menjadi pertimbangan penuntutan nantinya,” pungkas Ekke.
Diberitakan sebelumnya, Keduanya dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara menuju ke Lapas Arga Makmur, Rabu 24 Januari 2024 pukul 15.45 WIB.
Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sudah dimiliki penyidik dan dilanjutkan dengan penahanan.
“Penahanan kita lakukan selama 20 hari kedepan pada kedua tersangka,” Kata Ekke.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, PNPM-MPD Kecamatan Air Napal mendapatkan kucuran dana Rp 2.030.100.000 dalam kurun waktu lima tahun tersebut.
PNPM melaksanakan program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dengan pola masing-masing desa membentuk kelompok simpan pinjam perempuan dan mengajukan pinjaman ke PNPM.
“Namun setelah kita lakukan penelusuran sesuai dengan data dari PNPM Air Napal maupun kelompok-kelompok SPP, adanya dugaan pinjaman yang disalurkan tersebut fiktif,” terangnya.