"Pusat hanya menganggarkan setengah menyebabkan belanja pegawai kita naik tahun ini," tambahnya.
Sesuai dengan aturannya, dijelaskan Edwar belanja pegawai tidak boleh di atas 30 persen.
Sementara saat ini, belanja pegawai Provinsi Bengkulu sudah mencapai 42 persen lebih.
BACA JUGA:Guru SLB dan SMK Minim, Pemprov Tunggu Usulan CASN 2024
BACA JUGA:Seleksi CASN dan Sekolah Kedinasan Dibuka Maret
Bahkan, meningkat lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yakni 40,15 persen.
"Ini yang mengakibatkan TKD (Transfer ke Daerah) kita rendah karena tingginya belanja pegawai," ujar Edwar.
42 persen pada struktur APBD 2024 tersebut artinya sebesar Rp1,4 triliun dari total APBD Rp3,12 triliun.
Dengan begitu, terjadi kelebihan sebesar 12 persen yang menurutnya bila dipaksakan bisa menyebabkan Pemprov Bengkulu terkena sanksi dari Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Tunggu Petunjuk Seleksi CASN 2024, Usulan Formasi Guru Disiapkan
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemkot Rekrut CASN, Usulan Formasi Sedang Disusun
"Di sisi lain kita diultimatum oleh Kemendagri karena sudah melampauai ambang batas. Di satu sisi lagi, kita memang membutuhkan pegawai," katanya.
Sementara itu, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi.
Jumlah ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu saat ini mencapai 10.275 orang baik berstatus PNS maupun PPPK.
Jika merujuk pada Analisa Beban Kerja (ABK) menurut Gunawan Suryadi.
Masih terjadi kekurangan apalagi dengan jumlah data pegawai pensiun dari tahun 2023 – 2024 total mencapai 500-an orang.