KORANRB.ID – Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA menyikapi persoalan kendaraan angkutan tidak memenuhi ketentuan muat kendaraan atau dikenal dengan Over Dimension and Over Load (ODOL).
Ia mengingatkan agar kendaraan angkutan khususnya pertambangan maupun perkebunan dapat mematuhi ketentuan tonase muatan kendaraan.
"Memang pembangunan jalan itu kan untuk fasilitas pelayanan masyarakat secara umum. Saya minta kesadaran dari semua pihak agar infrastruktur yang sudah dibangun dapat dijaga dan tidak cepat rusak," ujar Rohidin.
BACA JUGA:42 Persen APBD untuk Belanja Pegawai, Begini Tanggapan Dewan Tentang Perekrutan CASN 2024
BACA JUGA:Proyek PPN Seluma Tuntas Tahun Ini, Anggarannya Miliaran Rupiah!
Untuk mengatasi masalah tersebut, Rohidin mengatakan nantinya dimungkinkan akan dibuatkan edaran.
Sebab, selama ini bentuk SE tersebut sudah sering dilakukan tapi hasilnya tetap sama.
"Sudah berulang-ulang kita sampaikan surat, nanti kita ingatkan lagi. Dan meminta kesadaran dari semua pihak agar infrastruktur yang sudah dibangun dapat dijaga agar tidak cepat rusak," imbuhnya.
Ia menambahkan, memang secara regulasi angkutan batubara harus menggunakan jalan sendiri dan tidak menggunakan jalan umum untuk aktivitas.
Namun hal tersebut belum mampu diterapkan secara signifikan di wilayah ini.
BACA JUGA:Razia 2 Titik Parkir Ilegal, Amankan 5 Jukir, Tilang 27 Kendaraan
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Pesan Ini Paling Ditekan Pj Walikota Bengkulu
"Kita juga tahu tidak mungkin juga pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu membangun jalan secara mandiri. Maka saya kira tolong kepatuhan terhadap standar muatan itu menjadi keharusan," tegasnya.
Seperti halnya yang terjadi di Jalan lintas Bengkulu Utara – Kota Bengkulu melalui Tugu Polwan – Tanjung Agung Palik – Air Besi – Arga Makmur.
Yang pada pertangahan tahun 2023 lalu sudah dilakukan perbaikan dengan menggunakan dana Instruksi Presiden (Inpres).