KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menegaskan terkait dana kampanye.
Pasalnya, ada sanksi pidana bagi yang memberikan keterangan palsu terkait dana kampanye pada proses Pemilihan Umum (Pemilu).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan.
BACA JUGA:Target 5 Kursi di DPRD Kota Bengkulu, Mirza Bocorkan Strategi PDI Perjuangan
BACA JUGA:Bawaslu Kota Bengkulu Temui Kemenkumham, Ini Poin-poin Dibahas Soal TPS Lapas
Sesuai regulasi apabila ada temuan keterangan palsa terkait dana kampanye maka akan ditindak.
“Kami berpatokan pada regulasi, Undang-Undang Nomor 7, dalam melakukan pengawasan terkait apabila ditemukan pelanggaran,” ucap Ahmad.
Hal tersebut termaktum dalam Pasal 496 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Yang berbunyi, Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu.
BACA JUGA:Antisipasi Kampanye Gelap Merajalela, Bawaslu Lakukan Langkah-langkah Ini
BACA JUGA:Gesekan Politik Kian Besar Jelang Pencoblosan, KPU Beberkan Penyebabnya
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3).
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 497 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun bunyinya setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye.