Timbulkan KN Rp1,4 Miliar, Ini Penjelasan Ahli Tentang Perkara Korupsi KUR BSI
KUR: Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah kepada 10 nasabah topengan yang dilakukan oleh para terdakwa dugaan korupsi dana KUR Bank Syariah Indonesia (BSI) tak sesuai peruntukan. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah kepada 10 nasabah topengan yang dilakukan oleh para terdakwa dugaan korupsi dana KUR Bank Syariah Indonesia (BSI) tak sesuai peruntukan, sehingga menimbulkan Kerugian Negara (KN) Rp 1,4 miliar.
Fakta penyaluran KUR Syariah kepada 10 nasabah topengan tidak sesuai itu berdasarkan keterangan Ahli Pidana dari Universitas Bengkulu, Hamzah Hatrik dan Ahli Penyaluran Kur, Asmiatul Jumrah.
Kedua ahli tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai saksi kemarin, 22 Januari di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
BACA JUGA:Perkara Proyek Jembatan Menggiring Besar CS, RAB Menyimpang, Volume Kurang, Negara Rugi Rp353 Juta
BACA JUGA:Kambtibmas Kurang Kondusif, Begal dan Pencuri Meresahkan
Penyaluran KUR Syariah kepada 10 nasabah topengan menyeret tiga terdakwa yakni Robi Riantoro selaku marketing di BSI, Adi Santika mantan Branch Manager BSI dan Efriko Deswanto mantan Micro Marketing Manager BSI.
Di hadapan Majalis Hakim diketuai Fauzi Israh, S., MH, Ahli Hukum Pidana menjelaskan timbulkan KN dalam perkara ini disembabkan karena penyaluran KUR BSI yang dilakukan para terdakwa tidak sesuai prosedur. Sehingga, tiga terdakwa terbukti melanggar.
Semua itu, disebabkan karena ada manipulasi data dan jumlah penyaluran yang dilakukan para terdakwa.
BACA JUGA:Seret Kerabat, Cairkan KUR Hingga Rp300 Juta
BACA JUGA:Fakta Sidang Seret Tsk Lain, Dugaan Korupsi KUR BSI Rp 1,4 Miliar
“KN Rp1,4 miliar itu timbul karena ada manipulasi data. KN ini karena dana KUR yang ada di BSI bersumber dari keuangan negara,” ujar Hamzah, di dalam persidangan.
Sementara itu, Ahli KUR menjelaskan, tidak sesuainya peruntukan pada penyaluran KUR kepada 10 nasabah bermasalah, yang dilakukan para terdakwa. Karena, KUR seharusnya disalurkan untuk modal usaha pelaku Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM).
Namun, fakta persidangan KUR yang disalurkan kepada 10 nasbah topengan, digunakan sebagian untuk membayar hutang terdakwa Robi dan sebagian lagi disalahgunakan.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Perekonomian. penyaluran KUR ini untuk membantu menambah modal usaha pelaku UMKM dan industri kecil,” terang saksi Asmiatul.