"Kita belum dapat menyimpulkan hasil lidik karena saat ini masih sebatas klarifikasi,"ujarGhufroni.
Namun Ghufroni menegaskan bahwa secepatnya penyelidikan ini selesai dan akan dilakukan gelar perkara, sehingga baru dapat diputuskan kelanjutan kasusnya.
Kemungkinan akan dilakukan akhir Januari atau awal Februari.
"Saat ini klarifikasi masih akan kita lakukan dari beberapa OPD terkait, namun secepatnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan kesimpulan,"singkat Ghufroni.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Terdakwa Korupsi KUR Lebong Dibebaskan, Majelis Hakim Terima Eksepsi
Adanya pengusutan terkait dana insentif fiskal stunting ini dilakukan atas beberapa laporan yang diterima oleh Jaksa Kejari Seluma.
Sehingga klarifikasi harus dilakukan agar dugaan dapat terungkap dengan jelas. Tidak hanya Kejari Seluma, hal serupa juga dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Seluma yang melakukan pengusutan atas dugaan penyelewengan ini.
Terlihat dalam beberapa minggu terakhir, silih berganti pejabat dari OPD Pemkab Seluma mendatangi Kejari Seluma dan Polres Seluma, mulai dari Dinas DP3AP2KB, Dinas Perkimhub, Bappeda, BKD Seluma, Dinas PUPR dan beberapa dinas lainnya.
Diduga masih berkaitan dengan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana insentif fiskal stunting. Namun saat dicoba konfirmasi, Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Dwi Wardoyo belum dapat berkomentar lebih jauh lantaran masih melakukan penyelidikan awal.
BACA JUGA:Paman Mesum di Kepahiang Jalani Sidang Perdana, PH Korban Bilang Ada yang Janggal
Untuk diketahui, kucuran dana yang merupakan insentif fiskal berkisar Rp 5,7 Miliar berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada November 2023 lalu.
Dana ini merupakan tindaklanjut dari apresiasi Wakil Presiden RI. KH. Ma'ruf Amin tentang keberhasilan Pemkab Seluma dalam menurunkan angka stunting. Dari yang sebelumnya mencapai 40 persen pada tahun 2021, menjadi 22 persen di 2022.