BINTUHAN, KORANRB.ID – Tercatat 131 pendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kaur gugur setelah masa sanggah selesai. Dengan gugurnya 131 pelamar ini, otomatis memangkas jumlah pendaftar PPPK yang sebelumnya mencapai 1.033 pelamar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kaur Sifrihadi, SH, MM.
"Sebelumnya jumlah pendaftar yang PPPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada 145 pendaftar. Setelah kita buka masa sanggah ada 14 orang yang mengajukan perbaikan," ujar Sifrihadi.
BACA JUGA:Total Peserta Seleksi PPPK 312 Orang
Rincian pelamar PPPK yang dinyatakan gugur tersebut yakni, guru 1 pelamar, teknis 100 pelamar dan kesehatan 30 pelamar.
"Paling banyak yang tidak lulus, di formasi teknis," ungkap Sifrihadi.
Sifrihadi menjelaskan jumlah peserta PPPK yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) 902 pelamar dari jumlah pelamar. Berhasil mendaftar atau hingga submit sebanyak 1.033 pelamar. Dengan rincian guru 402 pelamar, teknis 262 pelamar dan kesehatan 238 pelamar. Peserta yang dinyatakan MS akan mengikuti tahapan berikutnya yaitu tes tertulis.
"Selanjutnya, para peserta tinggal menunggu waktu untuk tes. Yang sudah lulus juga sudah bisa mencetak kartu tesnya," terangnya.
BACA JUGA:93 Sekolah Diusulkan Direhab
Apabila tidak ada perubahan jadwal, untuk tes tertulis akan dilaksanakan paling lambat 4 Desember 2023. Untuk Kabupaten Kaur sendiri masih menunggu jadwal dari Kemepan-RB.
Sedangkan untuk tempat tes di Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Nasional (UPT BKN) Provinsi Bengkulu.
Seleksi PPPK tahun 2023 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Dengan sistem tersebut, nilai tertinggi dari masing-masing formasi dinyatakan lulus. Setelah tes CAT tidak ada lagi tes wawancara.
"Untuk para pelamar, silakan persiapkan diri masing-masing untuk mengdapi tes CAT nanti," pesan Sifrihadi.
BACA JUGA:Pemprov Dampingi Tersangka Anak Geng Siap Tempur, Ada Opsi Restorative Justice
Untuk diketahui, jatah PPPK yang diberikan untuk Kabupaten Kaur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 sebanyak 262 orang.