Pemprov Dampingi Tersangka Anak Geng Siap Tempur, Ada Opsi Restorative Justice

DATANG : Tim UPTD PPA saat datangi kantor Polisi Sektor Selebar Kota Bengkulu.--

BENGKULU. KORANRB.ID -  Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Provinsi Bengkulu melakukan pendampingan pada 16 anak yang menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang belakangan menghebohkan Provinsi Bengkulu. 

Anak bawah umur itu, tergabung dalam “Geng Siap Tempur” yang ditangkap Polresta Bengkulu belum lama ini. 

Lantaran aksi begal mereka viral dan meresahkan warga Kota Bengkulu. Hal ini disampaikan Kepala UPTD PPA Provinsi Bengkulu Ainul Mardiati, S.Psi, M.H.

BACA JUGA:Diduga Ulah Pelaku Curnak, Sapi Warga Mati Disembelih

 “Ya kita akan mendampingi anak-anak tersebut. Tetapi kita juga akan menyerahkan dan mempercayakan penanganan hukum,” sampai Ainul, Minggu (29/10).

Ia juga menilai kejadian ini sebagai pembelajaran bagi orangtua di Provinsi Bengkulu untuk lebih mengawasi pergaulan anak saat sedang tidak ada di rumah.

“Diharapkan orangtua memantau pergaulan anak-anaknya. Bukan hanya di sekolah, namun juga pergaulan di lingkungan. Memantau aktifitas dan siapa saja rekan-rekan anak,” ungkapnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi RDTR, Pekan Ini Eks Pejabat Benteng Disidang

Sementara itu, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono mengatakan 16 orang yang tergabung dalam Geng Siap Tempur tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Mereka dibekuk Kamis (26/10) dini hari. 

Sekadar mengingatkan, anggota Geng Siap Tempur tersebut mayoritas anak bawah umur dan masih berstatus pelajar. 

BACA JUGA:Diserang Virus, Produksi Udang Turun, Gub Minta Datangkan Tenaga Ahli

Polisi mempertimbangkan untuk penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai alternatif penyelesaian kasus tersebut. 

Polisi tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan