MUKOMUKO, KORANRB.ID – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Menko Bidang Perekonomian nomor l tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan KUR.
Permenko itu mengatur tidak berlakunya jaminan untuk pijaman KUR Rp25 juta hingga Rp100 juta. Namun fakta di lapangan, sejumlah pelaku UMKM di Mukomuko mengeluh mereka diminta jaminan ketika mengajukan pinjaman KUR.
BACA JUGA: Kuota LPG 3 Kg Kurang, Usul Tambah, Belum Pasti
Salah satunya, Robi warga Kecamatan Kota Mukomuko. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) itu pernah berencana melakukan pinjaman ke salah satu Bank penyalur KUR di Mukomuko sebesar Rp50 juta.
Ketika diajukan, pihak perbankan penyalur KUR minta jaminan surat berharga. Menegaskan itu menjadi salah satu syarat pengajuan pinjaman. Dan syarat seperti itu berlaku di berbagai Bank penyalur KUR di Mukomuko.
“Saya sudah keliling mau bandingkan mana yang lebih mudah pengurusannya. Rata-rata syarat tetap sama, begitu juga harus menggunakan jaminan, sedangkan bunga sama semua 6 persen pertahun,”kata Robi.
Hal yang sama d akui Doni pedagang kuliner di Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko. Untuk bisa mendapatkan dana dari perbankan penyalur KUR di Mukomuko harus memiliki jaminan surat berharga, seperti sertifikat tanah, atau kebun dengan nominal sama dengan jumlah yang akan dipinjam.
BACA JUGA: Ikatan Pemuda Cendikia Ipuh Diskusi Publik Sambut Pemilu, Jadwalnya Berikut..
Maka dari itu karena membuka usaha ini mengontrak jadi tidak bisa menikmati KUR yang dialokasikan pemerintah ke bank penyalur.
“Saya rencana mau pinjam Rp70 juta, namun semua bank minta jaminan. Sementara saya baru tiga tahun berusaha di Mukomuko jadi belum ada memiliki tanah dan kebun,’’ sebutnya.
Adanya syarat tersebut, akhirnya dia tidak jadi mengajukan pinjaman yang direncanakan untuk pengembangan usaha.
Ditanya RB, Plt. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkopukm) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE, M.AP mengatakan pihaknya selalu berupaya mendampingi serta memajukan pelaku usaha UMKM di Mukomuko mendapat KUR.
Pihaknya memberikan surat rekomendasi agar pelaku UMKM dapat menjadi pengguna KUR yang disalurkan perbankan jika ingin memiliki tambahan modal dalam pengembangan usaha.
Sedangkan berkaitan adanya syarat jaminan sebanyak nominal yang dipinjam, menurutnya kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bank penyalur.
BACA JUGA:Laporan Erosi 4 Sungai, Tak Ada Kejelasan BWSS VII Bengkulu