“Kami hanya memberikan surat rekomendasi kepada pelaku UMKM. Soal persyaratan dan aturan itu perbankanlah yang menentukan, kami tidak tahu,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Mukomuko Doni mengatakan, sejak tahun 2023 hingga tahun ini belum ada nasabah Bank Mandiri di Mukomuko yang mengajukan pinjaman dibawah Rp100 juta. “Belum ada nasabah kita yang melakukan pinjaman di bawah Rp100 juta,” singkatnya.
Saat RB coba menghubungi melalui handphone, Kepala BSI KCP Mukomuko Firmansyah SH, Kepala Bank Bengkulu KC Mukomuko Adhisatya Prawira dan Back Office Bank BRI KC Mukomuko Weni berkaitan dengan penerapan Permenko Nomor 2 tahun 2023, belum terhubung.
Kategori :