Dirut Bulog: Tak Ada Muatan Politis dalam Pengemasan Beras Bansos, Aiman Jalani Pemeriksaan di Polda

Jumat 26 Jan 2024 - 22:52 WIB
Reporter : jawapos
Editor : jawapos

KORANRB.ID – Beredarnya foto beras bansos Badan Urusan Logistik (Bulog) yang ditempeli stiker bergambar Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menimbulkan polemik. Kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) meminta Bawaslu menindaklanjuti temuan tersebut. 

Jubir Timnas Amin Iwan Tarigan mengatakan, beras bansos bergambar paslon jelas menguntungkan paslon tertentu. Bawaslu perlu melakukan penegakan hukum secara tegas. 

’’Apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung, maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang,’’ ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (26/1).

BACA JUGA:KPM Dapat Beras CPP 198,5 Ton, Segini Jatahnya

Iwan menegaskan bahwa anggaran bansos berasal APBN. Bukan dari pribadi atau kelompok tertentu. Hal itu juga ditegaskan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar saat kampanye di Buleleng, Bali, kemarin. ’’Siapa yang memanfaatkan bansos untuk kepentingan (pilpres, Red), akan kualat,’’ tuturnya. 

Terpisah, anggota Dewan Pakar TKN Budiman Sudjatmiko menyebut bahwa pendukung Prabowo-Gibran banyak. Menurut dia, hal itu merupakan tindakan pendukung yang tidak bisa dihindari. 

’’Saya kira yang nakal-nakal begitu selalu ada,’’ kata Budiman kepada awak media. 

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi memastikan, tidak ada muatan politis apa pun dalam proses pengemasan beras SPHP. Terlebih jika sampai ditempeli stiker paslon tertentu. 

BACA JUGA:Survei 2023, Tren Integritas Lembaga Terus Menurun

’’Setelah beras dibeli masyarakat, Bulog tidak dapat mengatur apa yang akan dilakukan masyarakat atas beras itu,’’ kata Bayu dalam keterangan tertulis.

Pada bagian lain, Aiman Witjaksono, jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait laporan atas penyebutan oknum polisi tak netral. 

Aiman mempertanyakan materi pemeriksaan terkait pelanggaran Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran Berita Bohong.

’’Justru saya sebagai orang yang menyampaikan dan mengingatkan malah diproses pidana. Hal ini menjadi pertanyaan bukan hanya bagi saya, tapi juga bagi publik,’’ ujarnya. 

 

Kategori :