Pastikan Kamu Terdaftar Sebagai Pemilih, Begini Cara Cek DPT Pemilu Serentak 2024 Secara Online

Senin 29 Jan 2024 - 03:30 WIB
Reporter : Fran Sinatra
Editor : Fazlul Rahman

BACA JUGA:Lupakan Beda Pilihan Capres, Kalahkan Australia Tak Mudah

Adapun para pemilih yang sudah terdaftar, dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada 14 Februari 2024 mendatang. 

BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Buka DPTb Khusus, Cermati 4 Kategori Masyarakat

BACA JUGA:Pemancing Tergulung Ombak di Lentera Merah Belum Ditemukan

Dimana mereka akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwajikan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota (DPRD Kabupaten/Kota). 

BACA JUGA:Wajib Bermalam, Ini Tugas PTPS di Lapas Bengkulu

BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?

Demikianlah informasi cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 Secara Online, semoga bermanfaat. (**)

Kategori :