BACA JUGA:Lupakan Beda Pilihan Capres, Kalahkan Australia Tak Mudah
Adapun para pemilih yang sudah terdaftar, dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada 14 Februari 2024 mendatang.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Buka DPTb Khusus, Cermati 4 Kategori Masyarakat
BACA JUGA:Pemancing Tergulung Ombak di Lentera Merah Belum Ditemukan
Dimana mereka akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwajikan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota (DPRD Kabupaten/Kota).
BACA JUGA:Wajib Bermalam, Ini Tugas PTPS di Lapas Bengkulu
BACA JUGA:Mitos keberadaan Suku Gaib di Indonesia, Benarkah Manusia Bisa Menikahi Orang Bunian?
Demikianlah informasi cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 Secara Online, semoga bermanfaat. (**)