“Melalui ketentuan ini, diberikan penambahan insentif pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dalam rangka penanaman modal selama dua tahun untuk investor yang menggunakan mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% dari total nilai mesin yang akan digunakan,” papar Warsito.
BACA JUGA:Maju Jalur Independen Pilkada Kepahiang, Ini Syarat yang harus Dipenuhi
Melalui beleid-beleid tersebut, Warsito berharap seluruh pemerintah daerah turut berperan menyosialisasikan berbagai kemudahan atau fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku industri dalam negeri.
“Salah satu provinsi yang menjadi role model adalah DIY, karena yang kita rasakan implementasi P3DN provinsi tersebut adalah salah satu yang tercepat di Indonesia,” ungkapnya.
Diketahui, Pemerintah DIY telah mengimplementasikan P3DN melalui Instruksi Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah. Pemda DIY telah mengimplementasikan P3DN sebesar Rp 1,5 triliun atau sekira 77,45 persen.
Kemudian pelaksanaan business matching produk dalam negeri, serta memperkuat kinerja e-Katalog lokal DIY yang melibatkan 16.662 produk barang/jasa lokal dari 806 penyedia barang/ jasa.(**)