KORANRB.ID - Pemerintah semakin serius untuk menggalakkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka mendukung dan menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Langkah strategis ini dinilai dapat mengoptimalkan produktivitas sektor industri, termasuk sektor industri kecil dan menengah (IKM).
“Berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ada kewajiban bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen produk/jasa usaha mikro dan kecil serta koperasi,” kata Staf Ahli Bidang Penguatan Industri Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito di Yogyakarta, Jumat (26/1).
Warsito menyampaikan, untuk mendukung pelaksanaan amanat UU 6/2023 tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Administratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai TKDN dan Nilai Bobot Perusahaan.
BACA JUGA:Kenali Perbedaan Warnanya, Berikut 5 Jenis Surat Suara Pemilu Serentak 2024
“Maksud dari ketentuan ini adalah untuk memperbanyak jumlah Lembaga Verifikasi dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi K/L dan badan usaha lainnya untuk terlibat dalam proses sertifikasi TKDN,” jelasnya.
Selain itu, Kemenperin menerbitkan Permenperin No. 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil.
Peraturan ini memberikan kemudahan dan penggratisan proses sertifikasi TKDN bagi industri kecil, khususnya yang telah terdaftar di dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
“Sehingga mereka dapat ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan produknya menjadi prioritas untuk dibeli,” jelasnya.
Menurut Warsito, berbagai kemudahan tersebut berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha yang tercermin dari meningkatnya jumlah sertifikat TKDN yang diterbitkan Kemenperin, khususnya sertifikasi TKDN yang diinisiasi secara mandiri oleh para pelaku usaha.
“Hingga Desember 2023, telah terdapat 11.069 produk dalam negeri yang memiliki TKDN industri kecil, dengan 8.079 sertifikat yang berlaku,” sebutnya.
BACA JUGA:Penyertaan Modal BPRS Fadhilah Kurang Rp7 Miliar, Ini yang Diupayakan Pemkot
Dukungan pemerintah pusat juga diberikan dalam konteks perpajakan, di antaranya melalui Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
Peraturan ini memberikan fasilitas pajak penghasilan (tax allowance) bagi bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu yang memenuhi kriteria dan persyaratan, yang salah satunya adalah syarat kandungan lokal tinggi.
Terdapat pula regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PMK No. 176 Tahun 2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.