KORANRB.ID - Polres Kaur kembali menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hasilnya puluhan kendaraan baik motor dan mobil terjaring melakukan pelanggaran.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Kaur Iptu. Sasi Raharto, SH mengatakan sebelumnya tilang ETLE di Kabupaten Kaur sempat dihentikan. Tim Satlantas hanya melakukan penilangan Konvensional.
"Sekarang kita terapkan lagi, sebelumnya sempat dihentikan," ucap Sasi Raharto.
Semenjak diberlakukan lagi, di awal tahun 2024 ini pelanggar ETLE sudah cukup banyak. Bagaimana tidak, total ada sebanyak 80 unit kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.
BACA JUGA:4 Paket Jalan Kabupaten Kaur Diusulkan Masuk Proyek Inpres, Ini Rinciannya
Mulai dari plat motor yang sudah mati, kemudian tidak menggunakan helm, dan kelengkapan berkendara lainnya.
"Paling banyak pantauan pengendara itu tidak menggunakan helm," ujarnya.
Sasi Raharto mengungkapkan saat ini ETLE mulai digunakan di kendaraan polisi mulai dari motor hingga mobil.
Untuk tilang elektronik sendiri, sistematikanya adalah para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas nantinya akan terekam kamera ETLE.
"Kedepan ETLE tentunya akan kita perbanyak, agar penerapannya lebih maksimal," ujarnya.
BACA JUGA:Sempat Bikin Panik, Koper Misterius Ternyata Isinya Ini
Untuk pengendara yang melanggar, Satlantas Polres Kaur telah memberikan surat pemberitahuan kepada pelanggar.
Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan, denda tilang tidak dibayarkan maka kendaraan tersebut bisa diblokir surat-suratnya.
"Untuk pembayaran bisa melalui Briva dengan batas waktu tujuh hari sejak surat diterima. Tujuannya hanya untuk membuat pelanggar jera dan menertibkan pengendara di Kabupaten Kaur tentunya," pungkas Kasat.