ICAL/RB
SAMPAIKAN: Kajari saat pers rilis penetapan mantan sekretaris KPU Kaur menjadi tersangka dugaan korupsi beberapa waktu yang lalu.
KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, hari ini (29/1) akan merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Kerugian Negara (KN) kasus dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur tahun 2022.
Dalam kasus dugaan korupsi anggaran KPU Kaur ini telah menyeret mantan Sekretaris KPU Kaur, Yeni Rahayu (45) menjadi tersangka.
Kajari Kaur Muhammad Yunus SH., MH. melalui Kasi Pidsus Bobby Muhammad, SH, MH mengatakan, usai penetapan tersangka beberapa waktu lalu mereka masih melakukan pengembangan.
Penyidik menggandeng Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
BACA JUGA:Ingatkan Warga Selalu Perhatikan Instalasi Listrik
"Kita sudah dapat pemberitahuan oleh KAP, LHP KN sudah selesai tinggal launching besok (hari ini, red)," ucap Bobby.
Saat disinggung apakah akan ada penambahan tersangka terkait dengan kasus korupsi ini, Bobby belum bisa memberikan keterangan.
Meskipun LHP KN telah dikeluarkan nanti, hingga saat ini juga belum ada cukup bukti yang mengarah ke penambahan tersangka.
Namun, Kejari Kaur masih akan tetap melihat fakta persidangan terlebih dahulu.
BACA JUGA:ETLE Kembali Diterapkan, Puluhan Kendaraan Terjaring!
"Sampai sekarang untuk tersangka baru 1 orangyang buktinya cukup. Terkait dengan ada atau tidaknya penambahan tersangka, kita masih harus melihat fakta persidangan terlebih dahulu," terang Bobby.
Sekedar mengingatkan, mantan sekretaris KPU Kaur ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan dana yang bersumber dari APBN DIPA Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022 sebesar kurang lebih Rp1 miliar.