KORANRB.ID - Setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu panggil Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Provinsi Bengkulu dan KPAI untuk dimintai pandangan atas dugaan pelanggaran saat kampanye Prabowo Subianto Kamis, 11 Januari 2023 di Balai Buntar Kota Bengkulu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri mengatakan setelah pemanggilan KPAI, pihaknya tengah melakukan kajian untuk memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran kampanye Prabowo.
“Kita setelah panggil beberapa pihak (KPAI, red) untuk menguatkan atas regulasi yang dilanggar, selanjutnya tahapan kaji dan pembahasan untuk selanjutnya mengeluarkan rekomendasi,” sampai Ahmad.
Adapun dua dugaan pelanggaran tersebut yaitu keterlibatan anak – anak dalam proses kampanye tersebut kemudian adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut dalam kampanye Prabowo tersebut.
BACA JUGA:Polres dan Bawaslu Awasi Akun Media Sosial
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kampanye, Bawaslu Kota Bakal Panggil KPAI, Ada Apa Ya?
“Dugaan pelanggaran salah satunya pada anak – anak, dan ASN itu pelanggaran aturan lain juga,” singkat, Ahmad.
Sebelumnya, Ahmad menjelaskan, untuk surat pemanggilan TPD Prabowo – Gibran diberikan pada 23 Januari 2024 kemarin.
“TKD Prabowo – Gibran sudah datang Selasa (23 Januari, red) kemarin memenuhi panggilan,” ucap Ahmad.
Ahmad menjelaskan pemanggilan tersebut sebagai salah satu tahapan atas dugaan pelanggaran yang ditujukan saat penyelenggarann kampanye .
BACA JUGA:TPD Prabowo-Gibran Penuhi Panggilan, Begini Penjelasan Bawaslu Kota Bengkulu
BACA JUGA:Bawaslu: Pengawas TPS Ujung Tombak Pemilu
Adapun tujuan pemanggilan tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu meminta keterangan atas dugaan pelanggaran yang didapati 11 Januari kemarin.
“Pemanggilan tersebut sebagai tahapan proses, kita minta klarifikasi dari mereka atas dugaan yang kita temui,” jelas Ahmad.
Ahmad menerangkan, dugaan pelanggaran tersebut akan terus dikawal hingga menemui titik terang dan hasil atas dugaan pelanggaran tersebut.