BENGKULU, KORANRB.ID - Perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Naisonal Indonesia (KONI) Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2022 mulai bergulir di persidangan.
Perkara ini, menyeret mantan Ketua KONI Kepahiang tahun 2020-2024, Andreeano Trovillian.
Andreeano Trovillian, mengikuti sidang perdana melalui Zoom Metting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Senin 29 Januari 2024.
Sidang itu diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:KONI Vakum, Pj Walikota Instruksikan Bentuk Pengurus Baru
Andreeano Trovillian, didakwa pasal berlapis, Primair Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) hurup b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi, telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Atas Perbuatannya, terdakwa menimbulkan KN Rp 156 juta," ujar JPU Kejari Kepahiang, Rizki Akbar Fernando, usai persidangan.
Dikatakan Rizki, saat ini KN dalam perkara sudah pulih sepenuhnya, Rp 156 juta.
"Untuk sidang selanjutnya, kita akan menghadirkan saksi-saksi. Karena terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi," tutupnya.
BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor KONI Kepahiang
Adapun kronologi kasus ini, berawal saat Andreeano Trovillian menjabat sebagai Ketua KONI Kepahiang periode 2020-2024.
Selama tahun anggaran 2021, KONI Kepahiang mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 350 juta dan tahun anggaran 2022 mendapat Rp400 juta dari alokasi APBD Kabupaten Kepahiang.
Sesuai peruntukannya, dana hibah KONI diberikan Pemkab Kepahiang dengan harapan guna memajukan pengembangan dunia olahraga di Kabupaten Kepahiang yang selama ini terkesan jalan di tempat.
Andreeano Trovillian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022 dan langsung ditahan sejak, 20 November 2023 lalu.
BACA JUGA:Dugaan Mark Up Dana Hibah KONI Kepahiang Rp163 Juta, Versi Tersangka Buat Bayar Utang