Mantan Ketua KONI Kepahiang Didakwa Korupsi, Begini Kronologis Kasusnya

Senin 29 Jan 2024 - 13:25 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Fazlul Rahman

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor 760/L.7.18/Fd/11/2023 dan Surat penahanan nomor 762/L.7.18/Fd.2/11/2023 tertanggal 20 November 2023.

Adapun dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang dilakukan tersangka dengan cara melakukan mark up kegiatan. Seperti, dalam kegiatan pengadaan seragam, hingga SPPD perjalanan dinas fiktif. 

Penyidik menjerat Ketua KONI Kepahiang, Andreeano Trovillian dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Seperti diberitakan KORANRB.ID sebelumnya, Penyidik tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kepahiang telah menerima pengembalian uang dugaan korupsi dan hibah KONI  Kepahiang, AT sebesar Rp156.395.000.

 

Pengembalian ini sendiri akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa penuntut umum (JPU) nanti saat persidangan.

Uang titipan tersebut, diserahkan pihak keluarga tersangka secara langsung ke Kejari Kabupaten Kepahiang.

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Dwi Nanda Saputra, Kamis 13 Desember 2023 saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

BACA JUGA:Dugaan Mark Up Seragam dan Perjalanan Dinas, Ketua KONI Kepahiang Ditahan

"Pihak keluarga Tersangka menyerahkan langsung, 13 Desember 2023," singkat Kasi Pidsus.

Mengenai ada selisih dari uang titipan dengan hasil audit Inspektorat dalam perkara ini, Kasi Pidsus menjelaskan pihaknya menunggu hasil putusan majelis hakim saat persidangan nanti. 

Dari putusan hakim pula nantinya akan diketahui, apakah nilai kerugian negaranya akan bertambah atau malah sebaliknya. Jika berlebih, sudah barang tentu akan dikembalikan lagi kepada Tsk. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang sebelumnya terdapat kerugian negara sebesar Rp163.479.279. 

Kategori :