BACA JUGA:15.967 Masyarakat Terima Beras Bulog, Kades Siap-Siap Disanksi
''Alasannya penghapusan lima desa di eks Kecamatan Padang Bano juga berdampak ke pendapatan daerah,'' ungkap Mustarani.
Sementara Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan, gugatan ke MK itu sejalan dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Disebutkan hanya ada dua cara untuk merevisi peraturan itu. Yakni melalui mediasi atau dengan menggugat ke MK.
''Langkah pertama sudah kami jalankan dan tidak berhasil, artinya harus pakai langkah kedua karena batas wilayah itu wajib dipertahankan setiap daerah,'' tukas Kopli.
Keinginan menggugat tabat Lebong-BU itu bukan keinginan sepihak Pemkab Lebong. Namun, keinginan seluruh masyarakat Lebong.
Bahkan, dukungan nyata DPRD sudah ditunjukkan dengan mengesahkan anggaran gugatan di APBDP 2022 senilai Rp 5 miliar.
Diketahui, langkah gugatan ke MK itu sebagai bentuk penyelamatan kedaulatan Lebong. Dimana melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2015, eks Kecamatan Padang Bano dihapus dari administrasi Lebong.
Kelima desa di dalamnya dimasukkan ke wilayah Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara