Dikeluarkannya (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu juga menghilangkan 18 desa tidak hanya membuat Lebong kehilangan eks Kecamatan Padang Bano.
Diklaim Mustarani, Pemkab Lebong juga kehilangan 18 desa yang tersebar di 6 kecamatan.
Masih penjelasan Mustarani Abidin, terkait anggaran gugat tapal batas (tabat) Lebong-Bengkulu Utara (BU) dipastikan aman.
Disebutnya dana senilai Rp 5 miliar itu diperuntukan mengakomodir keseluruhan agenda gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga mendapatkan keputusan inkcraht.
''Mulai dari perjalanan dinas pejabat untuk proses siding hingga jasa lawyer (penasihat hukum, red),'' katanya.
BACA JUGA:Jelang HUT Mukomuko Satpol PP Razia Ternak, Puncaknya Judika
Walaupun diplot melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2022, seluruh anggaran yang sampai saat ini penggunaannya masih berproses itu dipastikan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Soalnya tidak ada batasan waktu kapan selesainya. ''Gugatan tabat masuk kegiatan khusus yang finalnya adalah keputusan hukum yang inkrah,'' terangnya.
Ditanya soal peran LSM dan Ormas yang menamakan diri Gerakan Bela Tanah Adat (Garbeta), Mustarani akui hanya sebatas pendamping.
Dari Garbeta cikal bakal tuntutan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, terlahir.
Akhirnya gugatan berlanjut ke pencabutan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara.
''Dari Garbeta, Pemkab Lebong menerima aspirasi masyarakat eks Kecamatan Padang Bano yang menginginkan kembali bergabung ke Lebong,’’ tutur Mustarani.
Untuk proses gugatan tinggal menunggu jadwal persidangan karena berkas gugatan yang dilayangkan Pemkab Lebong sudah diterima MK awal Juli.
Jika tidak ada kendala, sepekan ke depan sidang perdana gugatan akan dimulai.
''Dalam proses sidang kami menunjuk Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc sebagai ketua tim penasihat hukum,'' jelasnya.
Terkait materi gugatan, Pemkab Lebong menuntut agar Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 dicabut. Intinya Pemkab Lebong menginginkan eks Kecamatan Padang Bano dikembalikan masuk wilayah administrasi Kabupaten Lebong.