Ikuti 6 Tips Ini untuk Membeli Mobil Bekas, Dijamin Bakal Dapat Mobil Bekas Berkualitas

Kamis 01 Feb 2024 - 15:24 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Ade HR

BACA JUGA:Ini 5 Alasan yang Bikin Wajib Investasi Emas, Salah Satunya Perlindungan dari Inflasi

Bisa terjadi karena pemilik kendaraan sebelumnya melapor ke Samsat bahwa mobilnya telah dijual.

Tujuannya agar tidak terkena pajak progresif saat ia membeli mobil baru.

Namun blokir akan dibuka ketika pemilik mobil yang baru segera melapor ke Samsat dengan catatan pemilik baru harus melakukan BBN.

* Blokir Tilang Elektronik

Kendaraan juga bisa diblokir.

Ini terjadi kalau pemiliknya tidak konfirmasi atas pemberitahuan tilang elektronik di daerah yang sudah menerapkannya.

BACA JUGA:Ingat! Sepeda Listrik Tidak Boleh Dikendarai di Jalan Raya, Berikut Penjelasannya

Blokir ini juga akan dibuka setelah pemiliknya melapor ke Samsat saat hendak membayar pajak mobilnya.

* Blokir Hilang

Setiap kendaraan yang dilaporkan hilang atas kasus kejahatan juga akan diblokir.

Untuk blokir jenis ini tidak akan dibuka oleh Samsat hingga kasus hukumnya memiliki keputusan yang inkrah.

BACA JUGA:Apa Saja Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Begini Penjelasannya

Jangan sampai anda membeli mobil yang diblokir karena kasus kejahatan.

2. Cek Riwayat Servis

Langkah selanjutnya yang harus dilakukan mengecek jejak rekam pemeliharaan kendaraan.

Kategori :