Tipu Teman Rp10 Juta Urus IMB, Begini Kronologisnya

Sabtu 03 Feb 2024 - 23:59 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Tega menipu teman sendiri, He (52) warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, dibekuk tim opsnal Polsek Ratu Agung di Warung Tuak Pasar Minggu. 

He dibekuk tim opsnal Ratu Agung karena dilaporkan ENH warga Jalan A. Yani, Kecamatan Teluk segera, yang merupakan temannya sendiri, dengan laporan dugaan penipuan. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Deddy Nata, S.I.K, melalui Kapolsek Ratu Agung, AKP. Edi Hermanto Purba, SH, MH mengatakan kejadian dugaan penipuan tersebu, bermula pada Agustus 2023 lalu. 

BACA JUGA:Rp453 Juta KN Perkara Asrama Haji Belum Pulih, Begini Penjelasannya

BACA JUGA:Waduh! Mencuri di Tempat Kerja Terekam CCTV

Saat itu, terang Kapolsek, korban bercerita dengan tersangka terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), disitu terduga pelaku mengaku bisa membantu korban dalam pengurusan IMB tersebut, dengan meminta imbalan Rp10 juta. 

“Pelaku meminta Rp10 juta, syarat pengurusan IMB itu,” kata Kapolsek, kemarin (3/2). 

Setelah uang itu diberikan. Izin IMB itu tidak pernah diurus oleh tersangka. 

Mirisnya lagi, tersangka selalu menghindari korban disaat korban menanyakan perkembangan pengurusan IMB tersebut. 

BACA JUGA:Korban Ayah Kandung, PPA: Fisik Aman, Psikis Ganguan

BACA JUGA:Terdakwa Bantah Dakwaan JPU dalam Persidangan, Begini Tanggapannya

Puncaknya, di bulan Januari 2024 lalu, korban sudah sangat kesal dengan tersangka.

Akhirnya, korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan terduga pelaku ke Polsek Ratu Agung. 

“Setelah uang diberikan, izin itu tidak ada di urus oleh pelaku, sehingga korban melaporkan pelaku ke Polsek Ratu Agung,” terang Kapolsek. 

BACA JUGA:Kermin Belum Didakwa, PH: Akan Diperbaiki Nomor Perkara

Kategori :