Sebab masuknya investasi ke Mukomuko tentu juga harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan daerah.
BACA JUGA:Tambah Wilayah Pemantauan, Awal Tahun Inflasi Capai 2,83 Persen, Ini Penyumbangnya!
BACA JUGA:Raih 3 Kinerja Terbaik, Bupati Mian Siap Raih Opini WTP ke 7
“Kami minta DLH pastikan dugaan tersebut. Jika memang membutuhkan tes kwalitas udara lakukan. Jangan hanya menunggu laporan dari pihak perusahaan,”tegasnya.
Jika memang tidak ada tindakan dari DLH Mukomuko menanggapi dugaan pencemaraan udara yang dapat merugikan masyarakat tersebut.
Secepatnya Komisi lll DPRD Mukomuko akan memanggil dinas terkait untuk mengetahui apa yang menjadi kendala.
“Kita panggil dan kita melakukan sidak ke lokasi tidak menutup kemungkinan itu kami lakukan,”sampainya.
BACA JUGA:2026, DLH Targetkan Bengkulu Tengah Memiliki TPA Sampah
BACA JUGA:Inter Milan vs Juventus: Tak Ada Kompromi untuk 3 Poin
Sementara itu DLH Kabupaten Mukomuko masih juga belum turun kelapangan memeriksa dugaan pencemaraan udara tersebut.
Belum bisa memastikan penyebab polusi udara di wilayah tersebut benar atau tidak berasal dari cerobong perusahaan.
“Kami belum menjadwalkan akan turun kelapangan memastikan kebenaran polusi udara yang diduga disebabkan oleh cerobong pabrik,” kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLH Mukomuko Deni.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Minibus
BACA JUGA:Bapak Assasin Mobile Legends JessNoLimit Come Back! yang Benar Aja, Cek Faktanya
Deni menambahkan, memang sudah terdengar adanya dugaan pencemaran udara dari aktivitas cerobong perusahaan.
Namun laporan resmi dari warga ataupun Pemdes setempat belum ada.