“Yang pastinya kalau sekarang belum bisa kita bilang aktivitas pabrik mencemari udara, karena belum kita lakukan uji emisi,”ujarnya.
Sebelumnya, terkait permasalahan dugaan pencemaraan udara oleh PT KSM, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga SP mengatakan mecuatnya dugaan pencemaran udara hingga meresahkan warga.
BACA JUGA:Mobil Lebih Sering Parkir di Garasi, Kapan Mesti Ganti Oli? Ini Jawabannya
BACA JUGA:Usulan PPPK Kemenag Bengkulu 800 Orang, Prioritaskan 2 Kriteria Ini
Serta belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait. Artinya ini kemungkinan ada faktor pembiaran dan kelalaian DLH Mukomuko.
Pasalnya sudah dari lama, PKS ini beroperasi, namun belum pernah dilakukan uji emisi atas cerobong, baik data pembanding ataupun data yang terbaru.
“DLH ini memiliki kewajiban untuk melalukan penataan, pengawasan bahkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan hidup. Tentunya kita menginginkan jangan ada upaya pembiaran dalam kasus dugaan pencemaran ini. karena kerusakan ekologis sangat sulit dan membutuhkan waktu yang lama serta dana yang besar untuk diperbaiki,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Akan ada sanksi berat dan denda jika terbukti perusahaan mencemari lingkungan.
BACA JUGA:Baru 10 OPD Tayangkan SIRUP, Ini Penegasan Sekda Rejang Lebong
BACA JUGA:Baru 10 OPD Tayangkan SIRUP, Ini Penegasan Sekda Rejang Lebong
Pada Pasal 76 UUPPLH mengatur sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sedangkan Pasal 76, Menteri, gubernur, bupati, atau walikota. Dapat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan.
Jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, Paksaan Pemerintah, Pembekuan izin lingkungan atau Pencabutan izin lingkungan.
“Kami rasa ini jelas, ada kejanggalan dalam perizinan yang dimiliki perusahaan berkaitan dengan lingkungan, maka dari itu melihat situasi tersebut, WALHI Bengkulu mendesak, persoalan dugaan pencemaran udara oleh PT KSM. Pemkab dan Pemprov dapat segera mengevaluasi, dan melakukan audit lingkungan, bahkan pencabutan izin terhadap aktivitas PT KSM serta meminta Pihak APH segera melakukan tindakan penegakan hukum atas kejahatan lingkungan yang dilakukan PTKSM apabila terbukti,”tutupnya.
Sukesi (58) warga Desa Tanjung Alai menyampaikan, asap pabrik PT KSM sangat mengganggu aktivitas sehari-hari. Sukesi yang memiliki kebun sawit tepat bersebelahan dengan pabrik.
Mengalami sesak napas dan mata pedih ketika memungut berondol buah sawit dan merumput di lokasi tersebut. Sudah belasan tahun seperti ini tanpa ada upaya yang dilakukan untuk mengurangi asap.