Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.
BACA JUGA:Berharap Harga Kopi Stabil Sampai Masa Panen Tiba
BACA JUGA:Perhatian! 11 Februari APK Caleg Harus Dicopot, Bawaslu Siap Sita APK
Tambah Eko, dia mengingatkan bahwa pelanggaran aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka berharap seluruh pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pemilu yang bersih, transparan, dan demokratis di Provinsi Bengkulu.
“Itu akan dijerat dan memiliki sanksi apabila kedapatan atau laporan dari siapun ya, itu akan diproses,” ucap Eko
Eko menjelaskan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menerima uang atau gratifikasi dari calon legislatif (caleg) maupun pihak-pihak terkait. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil.
"Kami mengajak masyarakat Bengkulu untuk bersama-sama menjaga integritas pemilu. Tidak menerima uang dari caleg adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pilihan mereka didasarkan pada visi, misi, dan program kerja calon, bukan pada insentif finansial yang tidak sehat," tambah Eko.
BACA JUGA:Sasar Pajak dari Pemilik Restoran, Gunakan Aplikasi Ini
BACA JUGA:Taiwan Paling Diminati, 179 Warga Bengkulu Utara Kerja di Luar Negeri
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Fahamsyah mengajak masyarakat untuk aktif menjadi pengawas dan melaporkan tindak money politik yang mungkin terjadi di lingkungan mereka.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses politik, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, bersama jajaran anggotanya, menggencarkan kampanye untuk membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya money politic.
“Masyarakat harus ikut mengawasi, apabila ditawari uang untuk memilih caleg tersebut jangan terima uangnya lebih baik laporkan saja tapi harus memiliki bukti,” ucap Fahamsyah.
BACA JUGA:Pemasangan Stiker Miskin Penerima Bansos Masih Wacana
BACA JUGA:Keluarga Minta Hakim Beri Hukuman Maksimal Paman Mes*m
Fahamsyah menekankan pentingnya peran masyarakat sebagai mata dan telinga yang dapat mengawasi keberlangsungan proses politik yang bersih.