12 PNS Pemprov Bengkulu Dipecat, Ini Penyebabnya!

Senin 05 Feb 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Ade HR
12 PNS Pemprov Bengkulu Dipecat, Ini Penyebabnya!

Selain itu, ASN PNS dan PPPK dipidana penjara atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berhubungan dengan jabatannya.

"Terakhir, ASN, baik PNS dan PPPK menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

BACA JUGA:Bekerja Terlalu Lama, 5 Risiko Mengintai

Untuk berbagai macam pelanggaran disiplin ASN juga sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun Tahun 2021," demikian Isnan.

 

Kategori :