Selain itu, ASN PNS dan PPPK dipidana penjara atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berhubungan dengan jabatannya.
"Terakhir, ASN, baik PNS dan PPPK menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
BACA JUGA:Bekerja Terlalu Lama, 5 Risiko Mengintai
Untuk berbagai macam pelanggaran disiplin ASN juga sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun Tahun 2021," demikian Isnan.
Kategori :