12 PNS Pemprov Bengkulu Dipecat, Ini Penyebabnya!

Senin 05 Feb 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Ade HR

Selain itu, ASN PNS dan PPPK dipidana penjara atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap berhubungan dengan jabatannya.

"Terakhir, ASN, baik PNS dan PPPK menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

BACA JUGA:Bekerja Terlalu Lama, 5 Risiko Mengintai

Untuk berbagai macam pelanggaran disiplin ASN juga sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 berdasarkan PP Nomor 94 Tahun Tahun 2021," demikian Isnan.

 

Kategori :