12 PNS Pemprov Bengkulu Dipecat, Ini Penyebabnya!

Senin 05 Feb 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Bella Wilianti
Editor : Ade HR

Mereka berasumsi, setelah dinyatakan bersalah kan sudah menebus kesalahan tersebut.

Seharusnya mereka tidak didiskriminasi lagi, tapi kan tidak bisa seperti itu.

Mereka sudah di-PTDH sesuai ketentuan,” ungkap Isnan.

BACA JUGA:Terseret Dugaan Korupsi Dana Belanja Tak Terduga Seluma Rp1,5 Miliar, 12 Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Kendati demikian, sesuai kebijakan pimpinan dan masih mempertimbangkan rasa kemanusiaan dijelaskan Isnan Fajri, Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap akan mencarikan solusi. 

“Ada semacam rasa toleransi kemanusiaan dari pimpinan, dicarikan untuk penyaluran pekerjaan.

Jadi ini masih dicarikan solusinya,” tambahnya.

Mantan PNS yang diproses itu menurut Isnan Fajri masih terbatas pada 12 orang yang selama ini berkelompok untuk meminta dilakukan peninjauan kembali atas keputusan PTDH.

BACA JUGA:3 Zat Kimia Berbahaya Pada Vape Picu 6 Penyakit, Batasi Peredaran

Sementara PNS lainnya seperti yang selama ini mangkir dari pekerjaan, karena aktif melakukan pekerjaan pilot di salah satu maskapai penerbangan swasta belum di proses PTDH. 

“Yang lainnya tidak, ini hanya terhadap yang 12 orang.

Mereka ini mengelompok selalu berjuang kemana-mana, sampai ke pusat,” terangnya.

Ia menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan PNS tersebut dilakukan PTDH sesuai Undang-undang ASN nomor 20 tahun 2023. 

BACA JUGA:Setan dan Jin Auto Kabur, Ini 7 Tanaman yang Ditakuti Makhluk Halus

Seperti, ASN baik PNS dan PPPK melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya, ASN PNS dan PPPK melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat seperti penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, terlibat KKN hingga pelanggaran pemilu.

Kategori :