“Makanya setelah kita lakukan kajian bersama beberapa lembaga pemerhati lingkungan, kita sepakati untuk memilih opsi lain dari inovasi yang ramah lingkungan. Tetap kita akan melakukan pengelolaan sampah plastik untuk dijadikan batako, namun kita masih mencari formula yang tidak merusak lingkungan,” tegas Dhendi.
Di sisi lain, terkait SDM yang masih kurang di DLH, Dhendi mengatakan selama ini pihaknya memang mengandalkan Tenaga Harian Lepas (THL) sebagai ujung tombak kinerja DLH.
Saat ini ada sekitar 150 THL yang masih dipekerjakan dengan regulasi khusus, seperti operator pengangkutan sampah dan tenaga kebersihan lainnya.
Sementara idealnya DLH membutuhkan sedikitnya 200 THL untuk bisa memaksimalkan kinerja dalam pengelolaan kebersihan wilayah, di luar nantinya SDM untuk BLUD Pengelolaan Sampah.
“Kita di DLH ini mendapatkan pengecualian untuk tetap mempekerjakan THL. Saat ini sudah ada 150 THL yang sudah kita terbitkan Surat Perintah Tugas (SPT), seperti penyapu jalan, supir, operator bongkar muat dan lainnya,” ucap Dhendi.
Khusus petugas penyapu jalan, Dhendi membenarkan bahwa saat ini pihaknya baru menempatkan petugas di wilayah perkotaan saja
Khususnya di beberapa fasilitas umum seperti jalan protokol, kompleks perkantoran, serta fasilitas lainnya milik Pemkab Rejang Lebong.
Sedangkan untuk petugas penyapu jalan lainnya di luar wilayah perkotaan, saat ini masih menunggu SK dari Bupati yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
BACA JUGA:10 Ciswak Ampuh Lindungi Anak dari Gangguan Makhluk Gaib, Kamu Pernah Mengalaminya?
“Yang kita prioritaskan saat ini adalah tempat-tempat khusus, seperti baru-baru ini di Setia Negara City Park yang baru dibangun, sudah kita siapkan beberapa petugas penyapu jalan. Begitu juga dengan beberapa lokasi di pasar yang ada di wilayah perkotaan,” sambungnya.
Selanjutnya mengenai banyaknya tempat pembuangan sampah dadakan yang muncul di wilayah perkotaan, Dhendi mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Bupati Rejang Lebong, terkait rencana penerapan sanksi.
Adapun sanksi yang akan diterapkan diantaranya mulai dari sanksi sosial hingga sanksi pidana ringan.
"Kita sudah lakukan imbauan, tapi masih saja dilanggar. Bahkan tiap hari petugas kita harus membersihkan sampah di pinggir jalan itu. Padahal sudah ada papan imbauan larangan membuang sampah di lokasi, tapi masih saja dilanggar. Inilah yang membuat kita mengusulkan ke Pak Bupati agar diterapkan sanksi," terang Dhendi.
Ia mengatakan, sebelumnya alasan dari masyarakat karena tidak adanya kontainer sampah di wilayah sekitar, sehingga sampah akhirnya ditumpuk di pinggir jalan.
Selanjutnya tumpukan sampah tersebut memancing warga lain untuk ikut-ikutan membuang sampah di pinggir jalan lintas tersebut
"Padahal setiap pagi, petugas kita selalu lewat di jalan itu guna mengangkut sampah-sampah yang sudah ditaruh masyarakat di depan rumahnya. Dan yang paling parah lagi, masyarakat di luar wilayah tersebut pun ikut-ikutan membuang sampah disana," jelasnya.